KAJEN – RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan menerapkan rumah sakit gratis tanpa kelas. Penerapan itu merupakan sarana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Santri dalam segi pelayanan kesehatan.
Direktur RSUD Kajen Dwi Ari Gunawan mengatakan, rumah sakit tanpa kelas itu sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Purbalingga dan Sukoharjo.
Dengan begitu, hal itu bukan sesuatu yang baru lantaran daerah lain juga sudah menerapkannya. ”Dengan diterapkan rumah sakit gratis tanpa kelas ini diharapkan akan mempercepat proses ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” kata dia.
Adapun yang dimaksud gratis adalah apabila pasien memanfaatkan layanan kesehatan di RSUD Kajen di kelas III, baik pelayanan, jenis obat, maupun hal lainnya itu sama dengan kelas II dan I. Kemudian pasien yang tidak ikut BPJS bisa menggunakan Kartu Kajen Sehat. Apabila belum memiliki, bisa di-cover Jamkesda.
”Apabila tidak memiliki semuanya, pembiyaannya menggunakan skema terakhir, yaitu menggunakan dana lembaga Amil Zakat dan Sedekah RSUD Kajen, tentu harus memenuhi syarat sebagai delapan golongan yang wajib menerima zakat,” jelasnya. Fasilitas fisik juga cukup representatif, seperti tempat tidur yang berkualitas, alat pemanggil perawat berbasis elektronik, dan sarana hiburan bagi pasien berupa televisi.
Verifikasi Ulang
Selasa (21/3) kemarin, RSUD Kajen menbjalani verifikasi setelah menyandang predikat Akrditasi Paripurna dalam proses akreditasi tahunlalu. Menurutnya, verifikasi itu merupakan program lanjutan, rumah sakit setelah dinilai, entah hasilnya utama, madya atau paripurna, setiap tahun harus selalu dinilai atau diverifikasi ulang. ”Dinilai ulang itu untuk melihat apakah rumah sakit telah menjalankan program akreditasi dengan baik dan benar.
Verifikasi ini memang tiap tahun dan hari ini menjalankan verifikasi tahun pertama,” ungkap dia. Dikatakan, verifikasi itu salah satu bentuk konsistensi. Untuk itu, pihak RSUD harus proaktif dengan mengajukan verifikasi sebagai Rumah Sakit Gratis Tanpa Kelas.
”Ini program jangka panjang yang memang Rumah Sakit Kajen ini telah saya desain untuk menjadi Rumah Sakit Gratis tanpa Kelas untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan yang memiliki KTP Kabupaten Pekalongan,” jelas Ari. Ari menambahkan, untuk mewujudkan Rumah Sakit Tanpa Kelas ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus terintegrasi dengan program yang ada di pemerintah daerah.
”Jadi, akan kita jalin komunikasi supaya kebijakan ini bisa nyambung dengan kebijakan yang ada di Kabupaten Pekalongan,” tegas Ari. Menurutnya, dalam program jangka menengah, akan ada dua kelas di RS Kajen tersebut, yaitu kelas standar dan kelas VIP untuk menjembatani mereka yang memang menginginkan pelayanan lebih dan verifikasi itu untuk menilai apakah hasil paripurna yang lalu telah 100 persen dijalankan.
Dalam kategori paripurna itu, lanjutnya, ada rekomendasirekomendasi yang harus diperbaiki, dievaluasi apakah rekomendasi yang muncul satu tahun kemarin dan satu tahun ke depan ini sudah dilakukan atau belum. ”Ini bukan penilaian ulang, hanya verifikasi. Setia tahun program ini akan diverifikasi, baru nanti pada tahun ketiga akan dilakukan penilaian ulang,” jelas Ari. (H65-49)
Sumber: suaramerdeka.com