BATULICIN – Per 1 Februari 2016, di RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor Tanahbumbu tak boleh lagi ada pengunjung atau keluarga pasien, karyawan dan perawatnya yang merokok.
Direktur RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor, drg Harry Darmawan mengatakan, penerapannya dilaksanakan per 1 Februari 2017 lalu.
“Sebenarnya aturannya sudah lama, tetapi belum benar-benar kami terapkan. Nah, per 1 Februari lalu, aturan ini harus kami laksanakan dan menjalankannya agar rumah sakit benar-benar steril dari asap rokok,” katanya.
Selama tiga bulan, masih akan melakukan peneguran kepada semua penjenguk pasien. Peneguran sementara berupa permintaan langsung mematikan rokok dan atau keluar dari kawasan rumah sakit.
Jajarannya juga sudah melakukan sosialisasi dan ini sudah aturan dari Kementrian kesehatan. “Tiga bulan ini masih pembinaan, tapi setelah itu akan dikenakan sanksi denda,” katanya.
Sumber: tribunnews.com