SERANG – Menindaklanjuti mengenai aplikasi dashboard yang sudah diberlakukan oleh BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII sejak tahun lalu, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan bagi rumah sakit yang telah mematuhi aturan pemasangan aplikasi dashboard, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memastikan ketersediaan tempat tidur serta fasilitas-fasilitas lainnya di rumah sakit.
General Manager BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII, Benjamin Saut menegaskan pemberlakuan aplikasi dashboard tersebut ditargetkan akan rampung pada akhir bulan ini.
“Tadi beberapa rumah sakit di Serang di antaranya RS dr Drajat Prawiranegara, RS Sari Asih dan RS Kurnia yang sudah menampilkan di monitor rumah sakitnya berapa jumlah kamar kelas 1, 2, 3, ICU dan ICCU,” katanya seusai acara penyerahan penghargaan pengimplementasian aplikasi dashboard bagi pihak rumah sakit di Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Rabu (8/2).
Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit yang belum atau tidak melakukannya pemasangan aplikasi dashboard.
“Kami akan berikan waktu hingga akhir bulan ini. Sebenarnya sudah kami imbau sejak tahun lalu. Jika masih terdapat rumah sakit yang belum melakukan pemasangan dashboard-nya, maka kita akan berikan sanksi yaitu tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta kami putus kerja sama JKN-KIS,” tegasnya.
Kendati demikian, ia berharap agar semua rumah sakit di Banten dapat melakukan pemasangan aplikasi dashboard tersebut. Karena dengan memasang aplikasi dashboard dapat memberikan kemudahan bagi para pasien. (Wirda)
Sumber: radarbanten.co.id