Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah Aiman Dinata menyarankan semua pegawai rumah sakit, tidak terkecuali tenaga medis dan nonmedis, wajib menguasai code blue system.
Code blue system merupakan perangkat yang cara kerjanya seperti pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) bagi korban yang mengalami shock, gagal jantung, atau berhenti napas. Code blue system juga merupakan aktivasi emergency, dan resusitasi kegawatdaruratan.
Dia melanjutkan, dengan penguasaan code blue system diharapkan pegawai tanggap dan mengerti saat menghadapi kondisi darurat. Code blue system meliputi seluruh komponen SDM baik medis maupun nonmedis, sarana peralatan, dan obat-obatan, sistem serat mekanisme kontrol dan evaluasi.
“Tidak hanya tenaga medis, namun juga nonmedis, seperti tukang parkir, cleaning service dan pegawai dapur serta unsur-unsur lainnya yang ada di rumah sakit,” kata Aiman yang dikutip dari borneonews.co.id pada Senin, 13 Februari 2017.
Menurut dia, kebijakan rumah sakit dalam penanganan korban henti jantung tidak hanya pada respons terhadap korban dengan henti jantung. Tetapi juga meliputi strategi pencegahan yang meliputi seluruh komponen rumah sakit.
Selain itu, penerapan code blue system di rumah sakit menjadi suatu keharusan, karena terkait dengan syarat akreditasi rumah sakit. (poy)
Sumber: otonomi.co.id