BANDAR LAMPUNG–Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) milik rumah sakit yang belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sangat membahayakan masyarakat sekitar.
Pengamat lingkungan Universitas Lampung, M Thoha BS Jaya, mengatakan Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) sudah selayaknya mengurus amdal yang dilampirkan dengan dokumen seperti rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL).
“Ada kriterianya, apalagi rumah sakit di atas 1 hektare luasannya itu tidak cukup dengan UKL dan UPL saja,” kata Thoha, saat diwawancarai, Minggu (12/2/2017).
Menurutnya, dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL tidak mencukupi dengan kapasitas dan luas lahan RSBW saat ini. Apalagi RS menghasilkan limbah bahan beracun berbahaya (B3).
“Rumah sakit banyak limbah B3, makanya penting amdal itu. Jadi memang harus mengurus, kalau tidak, menyalahi aturan,” ujarnya.
Dosen jurusan ilmu lingkungan hidup itu menjelaskan jika saat ini kewajiban amdal bukan hanya diwajibkan bagi perusahaan swasta. “Bangunan pemerintah atau perusahaan pemerintah juga harus ada amdalnya. Kalau dulu kan memang hanya swasta saja,” kata dia.
Pengelolaan limbah yang baik dan benar merupakan salah satu upaya mencegah pencemaran lingkungan masyarakat sekitar lokasi.
“Amdal sebagai dasar bagaimana mengelola limbah kategori B3 karena pembinaan dari provinsi saja tidak cukup jika tidak dilengkapi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan DInas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Arwan Arifin mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mengirimkan surat ke RSBW. “Belum dikirim suratnya, mungkin Senin (hari ini) baru dikirim,” kata Arwan.
Pihaknya menyalahkan RSBW yang tidak proaktif datang ke instansi terkait. “Harusnya mereka datang ke tempat kami, kan mereka yang menyiapkan dokumennya. Atau mungkin sudah siap,” kata dia.
Rencananya Dinas Lingkungan Hidup juga akan membentuk tim pemantau, tapi hingga kini SK belum dibuat. “Kami akan bentuk tim pemantau yang mungkin akan melibatkan anggota DPRD, kami juga tegur RSBW,” ujarnya.
Seperti diketahui, RSBW Bandar Lampung belum memiliki amdal. Padahal, luas lahan rumah sakit swasta tersebut terus berkembang hingga lebih dari 10 ribu meter persegi. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara RSBW dan Komisi III DPRD Bandar Lampung di gedung Dewan, Selasa (7/2) lalu.
Sumber: lampost.co