Kudus – Animo masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengurus akta kelahiran melalui rumah sakit tempat melakukan persalinan tergolong tinggi karena mencapai 1.104 pemohon, kata Kabid Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Titit Sri Harjanti.
“Jumlah pemohon tersebut, tercatat sejak program pembuatan akta kelahiran lewat rumah sakit diluncurkan pada bulan Mei hingga Desember 2016,” ujarnya di Kudus, Kamis.
Awal peluncuran program tersebut, kata dia, dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus, kemudian dilanjutkan kerja sama dengan rumah sakit swasta pada bulan Oktober 2016.
Dengan bantuan dari pihak rumah sakit untuk ikut mensosialisasikan program tersebut, kata dia, animo masyarakat yang melahirkan di rumah sakit sekalian mengurus akta kelahiran memang tergolong tinggi.
Ia mengatakan, jumlah yang membutuhkan sebanyak 1.104 pemohon itu berasal dari sembilan rumah sakit di Kabupaten Kudus.
Meliputi RSUD Kudus, RS Mardi Rahayu, RS Kartika Husada, RS Nurus Syifa, RS Kumalawa Siwi, RS Harapan Bunda, RS Sunan Kudus, RS Permata Hati, dan RS Aisyiyah.
Jumlah permohonan pembuatan akta kelahiran paling banyak, kata dia, berasal dari RSUD Kudus sebanyak 526 pemohon, sedangkan rumah sakit lainnya berkisar antara 11 pemohon hingga 185 pemohon.
Sementara pada awal tahun 2017, kata dia, per tanggal 10 Januari 2017 tercatat ada 96 pemohon, dan semuanya sudah menerima akta kelahiran, seperti halnya pemohon tahun 2016.
Ia memperkirakan, jumlah pemohon pembuatan akta kelahiran melalui pusat kesehatan akan bertambah, mengingat tahun ini ada jalinan kerja sama dengan Puskesmas yang memiliki ruang rawat inap dan ruang bersalin.
“Sebanyak 14 Puskesmas sudah menjalin kerja sama, sehingga nantinya pasien melahirkan melalui Puskesmas juga mendapatkan kemudahan yang sama dalam mengurus akta kelahiran tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Kudus,” ujarnya.
Untuk memudahkan pasien melahirkan bisa mendapatkan akta kelahiran, kata dia, petugas rumah sakit harus menginformasikan tentang persyaratan yang harus dipenuhi.
Sepanjang persyaratannya lengkap, kata dia, permohonan pembuatan akta kelahiran tersebut bisa langsung diproses, sehingga ketika hendak pulang ke rumah sudah bisa mendapatkan akta kelahiran anaknya.
Dalam rangka meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus juga menyisir pelajar di daerah setempat yang hingga kini belum memiliki akta kelahiran untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Apalagi akta kelahiran merupakan bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara.
Sementara kewajiban untuk mengurus pembuatan akta kelahiran, merupakan tugasnya orang tua, sehingga orang tua diingatkan untuk segera mengurus karena tidak dipungut biaya alias gratis.
Pengurusan akta kelahiran yang terlambat, dikenai denda administrasi, khususnya yang diurus lebih dari dua bulan setelah kelahiran.
Sumber: antarajateng.com