Surabaya Suara-Publik. Kasus dugaan pelepasan pasien jiwa yang menggunakan kartu BPJS/KIS oleh RSJ Menur dan yang akan segera dilaporkan oleh LSM GARAD Indonesia sepertinya bukan isapan jempol belaka.
LSM GARAD Indonesia yang di ketuai oleh Nano Garad tersebut bakal secepatnya melaporkan beberapa pejabat di RSJ Menur. Tidak hanya ke Polda Jatim namun juga akan ke Badan Kepegawaian Daerah(BKD) terkait kinerja pejabat di Rumah Sakit tersebut.
Menurut Nano, pejabat di Rumah Sakit Jiwa Menur tidak hanya melanggar tiga Undang – Undang UU KIP, UU Pelayanan Publik dan UU BPJS. Namun ada lagi Undang-Undang yang sangat penting dilanggar. “saya sudah dengar rekaman wawancara Basuni, yang jelas kasus ini sekarang bukan untuk keluarga saya saja. Tapi sudah masuk ke masyarakat umum, sedangkan Basuni seolah – olah ini tentang kasus keluarga kami saja. Apa dia itu sudah paham dengan tupoksi nya sebagai pejabat disitu” papar Nano Garad saat bertemu di depan gedung Grahadi siang tadi.
Masih Nano Garad, saya tidak pernah main-main dengan apa yang sudah saya katakan, drafnya sudah saya susun, bukti bukti data, rekaman vidio, foto pasien dan pernyataan dari keluarga pasien juga sudah saya siapkan. Rencananya saya tidak cuman lapor ke Polda, tapi juga akan saya laporkan juga ke Badan Kepegawaian Daerah terkait kinerja pejabat di RSJ Menur. Karena setelah kami pelajari ternyata tidak hanya tiga UU yang dilanggar seperti yang saya sampaikan kemarin. Namun ada Undang Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Jadi kami tidak mengada ada karena kami melangkah sudah sesuai prosedur Undang Undang yang berlaku di Indonesia, ujar Nano Garad dengan penuh optimis untuk membongkar kasus tersebut. Kemarin 18/11/16)sesi acara dengan Basuni yang mengaku diberi tanggung jawab sepenuhnya oleh RSJ Menur. Terkait penyelesaian sengketa dan yang sudah mempersilahkan pihak LSM GARAD untuk melaporkan. Beliau tidak mengelak jika sering terjadi lepasnya pasien.
“hampir tiap tahun memang ada pasien yang lepas atau kabur. Waktu audiensi Pak Dirut kan juga sudah menyampaikan seperti itu mas. Saat pasien lepas, 2×24 jam keluarga tidak menghubungi Rumah Sakit itu sudah bukan tanggung jawab kami lagi, dan itu sudah sesuai S O P kami”,ujar Basuni kepada Suara-Publik.com
“iya saya sudah dengar kalau Basuni memang ngomong seperti itu, cuman saya gak habis pikir, kenapa kok dikembalikan ke keluarga pasien sih. Ya kalau pasien tersebut nyampai ke keluarga sebelum deadline Rumah Sakit. Kalau pasiennya gak pulang2 tapi ada kejadian yang tidak diinginkan di jalan, iya kalau pasien yang keluar itu di jemput oleh keluarga pasien baru S O P nya bisa dipakai. Lah ini lepas apa masih dipakai sih S O P nya? benar benar aneh” ujar Nano Garad saat mendengar pernyataan dari Basuni(bersambung). (fik)
Sumber: suara-publik.com