Pekanbaru – Selain kepada rumah sakit umum daerah, pemerintah daerah ternyata ada kewajiban untuk menyubsidi rumah sakit (RS) swasta. Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2012.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang utama Pekanbaru, Chandra Nurcahyo mengatakan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan subsidi pada rumah sakit untuk melengkapi fasilitas kesehatan (falkes) guna meningkatkan pelayanan kesehatan maksimal. “Setelah disubsidi oleh pemerintah daerah, maka manajemen rumah sakit tidak ada lagi menolak pasien karena alasan kamar penuh dan lainnya,” katanya, di Pekanbaru, Selasa. Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2012 termuat tentang kewajiban pemerintah daerah memenuhi sarana dan prasana kesehatan, tenaga kesehatan dan lainnya, kepada rumah sakit swasta dan rs pemerintah. “Subsidi tersebut dibutuhkan karena ruang ICU atau fasilitas kesehatan yang tersedia tidak memadai dengan kebutuhan,” katanya.
Bagaimana di Kota Bandarlampung ?
Pemkot Bandarlampung menyelenggarakan Jamkeskot untuk warga setempat yang belum tertanggung dalam JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Ternyata, masih ada tunggakan tahun 2015 sekitar Rp20 miliar yang belum dibayarkan ke 11 rs yang menjadi mitra pemkot.
Pemkot Bandarlampung menyiapkan anggaran Rp55 miliar melalui APBD untuk Program Jamkeskot tahun 2016. Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandarlampung Trisno Andreas, pemkot setempat belum bisa membayar tagihan Program Jamkeskot mengingat dana yang tersedia sangat terbatas. “Dana yang dimiliki pemkot saat ini sangat terbatas, meskipun begitu tagihan ini akan tetap menjadi prioritas pemkot untuk membayarnya,” kata dia lagi. Ia menyebutkan, selain tagihan tahun 2016 ini, masih ada tagihan klaim layanan Jamkeskot terutang tahun 2015 sebesar Rp20 miliar yang belum dibayarkan kepada rumah sakit.
Sumber: lampungsai.com