Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara membatalkan Perda Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Kendari yang dibuat pemerintahan Wali Kota Kendari Asrun.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Kusnadi mengaku, pembatalan Perda RSUD Kota Kendari ini belum lama dilakukan oleh Biro Hukum Pemprov Sultra.
Alasannya, kata Kusnadi, berdasarkan kajian Pemprov Sultra, proses pembuatan Perda tidak memenuhi syarat legalitas dalam undang-undang.
“Perda tentang RSUD Kota Kendari tidak pernah teregistrasi di Pemprov. Sehingga, kita batalkan,” tegasnya.
Harusnya, terang Kusnadi, setelah dibahas bersama wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Kendari, Perda tersebut diusulkan untuk diregistrasi ke Pemprov Sultra.
“Tapi, tidak pernah didaftarkan di Pemprov Sultra,” paparnya.
Pemprov, lanjut Kusnadi, memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda yang dibuat oleh pemerintah kabupaten atau kota jika tidak memenuhi prosedur.
Penyebutan nama RSUD Kota Kendari sejak awal menuai polemik. Awalnya, namanya RSUD Abunawas. Namun, Asrun dengan kebijakannya membentuk perda mengubah nama rumah sakit menjadi RSUD Kota Kendari.
Menurut Asrun, pemberian nama Abunawas ini tidak berdasarkan perda. Sehingga, ia berniat mengembalikan namanya semula.
Perubahan nama ini sempat diprotes oleh keluarga besar Abunawas. Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Lukman Abunawas bersama keluarga besarnya melaporkan Asrun ke Polda Sultra atas dugaan penghinaan.
Sebab, sebelumnya Asrun memberikan pernyataan yang membuat keluarga Abunawas tersinggung.
Sumber: kabarkendari.com