JAKARTA—Seiring berlakunya sistem Jaminan Kesehatan Nasional, tuntutan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas mengharuskan rumah sakit dan pengelola jasa layanan kesehatan lainnya meningkatkan mutu serta kompetensi, salah satunya lewat akreditasi.
Namun, dari total sekitar 2.500 rumah sakit di seluruh Indonesia, baru 17% yang telah terakreditasi.
Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sutoto mengakui jumlahnya belum signifikan karena standar yang digunakan saat ini mengacu pada standar internasional, berbeda dengan akreditasi sebelumnya yang menggunakan sistem lama.
“Masih belum banyak karena ini sesuatu yang baru, sehingga rumah sakit membutuhkan proses belajar yang cukup lama. Bukan sekadar dokumen, tapi juga implementasi peraturan perundang-undangan, implementasi standar profesi,” paparnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Berdasarkan beleid tersebut, rumah sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.
Bali menjadi provinsi dengan tingkat akreditasi tertinggi karena dari sekitar 50 rumah sakit di daerah itu, sebanyak 27 di antaranya telah mendapat pengakuan KARS. Adapun Jawa Timur memiliki rumah sakit terbanyak yang sudah terakreditasi yakni lebih dari 100 rumah sakit dari jumlah total 250 rumah sakit.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Agus Hadian Rahim menyatakan pemerintah terus mendorong rumah sakit untuk melakukan akreditasi, termasuk dengan menambah surveyor untuk pelaksanaan akreditasi.
Apalagi, pemerintah menargetkan minimal tiap kabupaten dan kota memiliki satu rumah sakit yang sudah terakreditasi pada 2019. Dari 481 rumah sakit, sekitar 20% di antaranya sudah terakreditasi.
Sumber: bisnis.com