KAMIS (28/7), Bupati Wonogiri Joko ‘Jekek’ Sutopo mencanangkan dimulainya pembangunan gedung baru Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dokter Soediran Mangun Sumarso Wonogiri. Upacara pencanangan akan ditandai peletakan batu pertama untuk memulai pembangunan gedung baru IGD dua lantai bernilai sekitar Rp 9 miliar.
Pembangunan gedung baru itu menjadi bagian dari serangkaian program pengembangan RSUD dalam upaya mendukung peningkatan pelayanan bidang kesehatan, yang masuk dalam prioritas program pembangunan Kabupaten Wonogiri. Direktur RSUD Wonogiri, Setyarini menyatakan, RSUD Wonogiri mulai operasional 13 Januari 1956. Dalam usianya yang ke-60, saat ini rumah sakit itu memiliki tenaga profesional sebanyak 45 dokter. Mereka terdiri atas 16 dokter umum, 3 dokter gigi, dan 26 dokter spesialis. Terhitung sejak 1996, RSUD Wonogiri dinyatakan sebagai rumah sakit tipe B nonpendidikan. Pada 1993 rumah sakit itu mendapatkan penghargaan sebagai rumah sakit berpenampilan baik peringkat tiga tingkat nasional. Adapun pada 1994, mendapat penghargaan sebagai rumah sakit sayang bayi dari WHO selaku badan kesehatan dunia. Dijelaskan, manajemen RSUD, berusaha mengembangkan komunikasi dalam memberikan pengertian pada pasien, keluarga, dan pengunjung rumah sakit, tentang penyakit dan pencegahannya.
Isu Miring
Komunikasi, kata dia, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pasalnya, berbagai isu miring terkait pelayanan, sering mengemuka di media massa. Menurutnya, hal itu karena belum ada pemahaman tentang aturan. ‘’Sebagai contoh, rumah sakit dikabarkan menolak pasien, padahal ada ruangan kosong,’’ kata Setyarini.
Diungkapkan, yang sebenarnya terjadi adalah rumah sakit memiliki zona perawatan dan kelas yang berbeda, tergantung jenis penyakit dan peruntukan ruang. ‘’Pasien yang komplain, melihat ada ruang kosong di area infeksius, padahal pasien tersebut memerlukan perawatan noninfeksius.’’ Dan sesuai aturan, sambung dia, tidak boleh mencampurkan dengan pasien infeksius. ‘’Pola pemahaman seperti ini, belum terkomunikasikan dengan baik,’’kata dia.
Menyikapi hal itu, RSUD Wonogiri membentuk Panitia Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS), untuk berperan aktif memberikan hak pasien, guna mendapatkan informasi tentang pencegahan dan pengobatan, yang berhubungan dengan penyakitnya. Ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 574/MENKES/ SK/ VI/2000. ‘’Upaya menumbuhkan komunikasi ini, sebagai kiat kebersamaan untuk ‘Sesarengan mbangun Wonogiri’,’’ kata dia. (Bambang Pur-68)
Sumber: suaramerdeka.com