DENPASAR – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya mengungkapkan seluruh rumah sakit swasta di Bali tidak memiliki Instalasi Kamar Jenazah (IKJ).
Hanya rumah sakit umum pemerintah saja (misalnya RSUP Sanglah, Denpasar) yang memiliki IKJ, sedangkan RS swasta diperbolehkan untuk bekerjasama dengan rumah sakit umum yang sudah mempunyai IKJ.
Ia pun mengakui meskipun tidak mendapatkan sanksi tegas, rumah sakit akan mendapatkan penilaian buruk dari pihak akreditasi.
“Saat diakreditasi nanti nilai akreditasinya bisa jelek karena IKJ termasuk standar pelayanan minimal,” ungkapnya, di Denpasar, Rabu (15/6/2016).
Dr Suarjaya menambahkan, seharusnya setiap RS sudah mulai memikirkan keberadaan IKJ.
“RS seharusnya sudah memikirkan keberadaan IKJ, karena IKJ sudah menjadi standar pembangunan tersendiri bagi rumah sakit di sebuah daerah. Selain itu RS harus memiliki IKJ karena sudah menjadi persyaratan operasional,” ujarnya.
Sumber: kabarna.id