Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait wacana dilakukannya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Standarisasi Rumah Sakit (RS) Swasta. Ranperda ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016, inisiatif Pemerntah Provinsi Riau.
Kepastian ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman saat dikonfirmasi. “Jadi sebelum Ranperda ini di Paripurnakan dalam pemintaan persetujuan dibentuk, BP2D ingin memastikan Ranperda ini nanti dalam pembahasan pembuatannya tidak ada aturan hukum yang dilanggar atau bertentangan terhadap hukum yang diatasnya,” jelasnya.
Disampaikan politisi Demokrat Daerah PemilihanKota Pekanbaru yang akrab disapa Deded ini, tentuknya Perda ini nanti akan mengoptimalkan pelayanan yang diberikan oleh seluruh runah sakit swasta yang ada di Provinsi Riau terhadap seluruh pasien yang berobat.
“Dengan adanya standarisasi pelayanan ini, maka segala birokrasi akan dipermudah,” tambahnya.
Ditambahkan juga, di samping akan mempermudah birokrasi, juga akan memperpendek administrasi, selain itu rumah sakit swasta akan mendahulukan pemberian pengobatan dan pelayanan yang baik terhadap pasien sebelum memintra biaya pengobatannya. “Terlebih akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi rumah sakit swasta,” tutupnya.(MC)
Sumber: http://riaubook.com