SUKADANA–Dinas Kesehatan Lampung Timur telah mengeluarkan surat teguran pertama kepada Rumah Sakit (RS) PH lantaran mempekerjakan dokter tanpa surat izin praktik (SIP). Hingga kini surat tersebut belum digubris RS terkait.
“RSPH tidak mengindahkan surat teguran pertama. Dinkes akan melayangkan surat teguran kedua,” kata Plt. Kepala Dinkes Lamtim I Gede Ketut Selamat, saat dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus tersebut, Minggu (13/3/2016).
Menurutnya, apabila tiga kali beruturut-turut surat terguran Dinkes tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan lain. Tidak menutup kemungkinan RS swasta di Kecamatan Way Jepara itu ditutup sementara waktu.
Dinkes Lamtim telah menegur RSPH melalui Surat Bernomor 441/10/SK/2016. Teguran itu diberikan terkait pelanggaran administratif yang dilalukan RSPH yang terbukti telah mempekerjakan dokter tidak ber-SIP.
Dinkes juga telah melaporkan persoalan itu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). “Kami masih tunggu balasan dari RS. Kalau tidak, kami layangkan teguran kedua.”
Kasus RSPH mempekerjakan dokter tidak berizin praktik terungkap setelah pasien berinisial Mln (33), warga Desa Labuhanratu, Kecamatan Way Jepara, meninggal dunia pascaoperasi caesar oleh dokter tersebut.
Namun, Dokter Lidya selaku Direktur RSPH menyatakan meninggalnya pasien Mln bukan lantaran tindakan medis yang dilakukan Hdr, melainkan disebabkan gangguan kesehatan lain.
Terkait Hdr tidak berizin Lidya mengakuinya. “Memang benar Hdr itu belum memiliki SIP di Lamtim karena dokter bersangkutan sedang mengurus surat tanda register di Jakarta,” kata dia, Jumat (11/3) pekan lalu.
Sayang, saat dikonfirmasi mengapa RSPH belum menggubris surat teguran Dinkes, Lidya maupun AS selaku pemilik RSPH hingga Minggu (13/3/2016), pukul 15.00, tidak menanggapi telepon dan pesan singkat Lampung Post.
Namun, dokter AS pekan lalu sempat mengutarakan dirinya pasang badan terkait permasalahan tersebut. “Terserah saja kalau saya mau dihukum, izin praktik Hdr sedang dalam proses,” ujar AS.
Kepala Dinkes Lamtim menyatakan hasil investigasi pihaknya menyimpulkan RSPH telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 13 Ayat (1) dan Permenkes Nomor 2052/menkes/per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Pasal 2 Ayat (1).
Atas pelanggaran itu, pihaknya hanya memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif dan bukan soal meninggalnya pasien. “Kami ranah sanksi administratif, kalau sanksi pidana ada di kepolisian,” ujar Ketut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Alwalindo Lamtim mendesak pihak kepolisian mendalami masalah ini ke ranah pidana. Hal itu sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter tidak berizin, praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut,” ujar Prima Angkupi, selaku dewan penasihat LBH Kesehatan Alwalindo.
Sumber: lampost.co
Saudara Prima Rangkuti jangan puas oleh tindakan pihak Dinkes Lampung Timur, Anda harus melakukan gugatan PMH melalui Pengadilan Negeri Lampung Timur, kasian keluarga dan suaminya telah kehilangan istri tercinta, satu kata lawan