Pekanbaru – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Provinsi Riau, pemerintah berencana akan mengusulkan Ranperda Standarisasi Rumah Sakit Swasta yang saat ini sudah dimasukkan ke Prolegda Riau tahun 2016.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau saat ini, tengah melakukan konsultasi ke pihak Kementerian Kesehatan RI, untuk membicarakan Ranperda Standarisasi Rumah Sakit Swasta yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Riau tersebut.“Sebelum ini masuk ke dalam paripurna, kita haus meyakinkan dulu ke setiap Satker. Kita ingin memastikan, hal ini tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada dari pusat,” ujar Wakil Ketua DPRD Riau – Noviwaldy Jusman.
Dirinya berharap, dengan adanya Ranperda Rumah Sakit Swasta ini nantinya seluruh birokrasi yang bersangkutan dengan pelayanan yang ada di setiap rumah sakit dapat dipermudah.
“Ranperda ini, nantinya akan memperpendek jalur birokrasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kami minta semua Rumah Sakit Swasta, untuk dapat melaksanakan ini jika sudah di buat Perda-nya, jadi sebelum rumah sakit meminta biaya administrasi, mereka harus memberikan pelayanan terlebih dahulu kepada masyarakat,” tuturnya. (DP)
Sumber: detakriaunews.com