Medan – Rumah sakit diminta lebih transparan terhadap penerapan Indonesia Case Based Group (INA CBGs) yaitu sistem paket pembayaran jasa medis berdasarkan penyakit yang diderita pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasalnya banyak dokter yang merasa adanya ketidaksesuaian dengan biaya pelayanan medis berdasarkan paket pembayaran tersebut.
“Rumah sakit dan klinik provider BPJS Kesehatan harus terbuka terhadap tenaga medis,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan dr Ramlan Sitompul SpTHT kepada wartawan, Senin (29/2) menanggapi aksi para dokter di Jakarta berunjuk rasa menuntut reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pelaksanaannya masih belum sesuai.
Menurutnya selama ini pihak rumah sakit sering mengeluh kepada para dokternya kalau mengalami kerugian, tetapi jika mengalami keuntungan justru bersikap tertutup.
Dengan program BPJS Kesehatan ini, lanjutnya, tidak ada rumah sakit yang mengalami kerugian. Justru rumah sakit dan klinik provider semakin berkembang. “Tidak ada rumah sakit dan klinik yang kolaps di zaman BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Oleh karena itu Ramlan meminta pemerintah baik pusat maupun daerah mengeluarkan kebijakan tentang biaya medis yang layak diterima dokter. Bukan diserahkan kepada rumah sakit yang kurang bersikap terbuka.
Meski INA CBGs dikeluhkan, ia menegaskan belum ada rencana para dokter yang bernaung di bawah IDI Medan melakukan aksi seperti di Jakarta karena pihaknya lebih mengutamakan komunikasi dengan pemangku kebijakan.
“Kita tidak ada demo, kita masih melakukan komunikasi tentang menyelesaikan masalah, karena selama ini masih terbuka pintu komunikasi,” katanya.
Terpisah, Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan, dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed menuturkan, tidak bisa mengomentari tentang INA CBGs untuk biaya jasa medis karena itu merupakan kewenangan internal rumah sakit Sesuai amanat Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.
“Itu internal rumah sakit, itu sudah merupakan kebijakan pusat. Kita selaku penyelenggara hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” katanya singkat.
Terpisah, Kabag Humas RSUP Haji Adam Malik Sairi M Saragih membenarkan kalau kebijakan mengenai INA CBGs adalah kewenangan pusat dan pihaknya hanya menjalankan kebijakan tersebut. Mengenai dokter yang menolak kebijakan tersebut, Sairi mengaku tidak dapat mengomentarinya. (YN)
Sumber: harianandalas.com