
Selama empat hari (12 – 15 April 2016) ARSADA menyelenggarakan musyawarah nasional yang merupakan mekanisme transisi kepemimpinan dan kepengurusan ARSADA. Sebagai tradisi, acara Munas selalu dibarengi dengan aktivitas updating pengetahuan dan informasi terbaru sesuai dengan isu yang berkembang. Munas kali ini mengambil tema “Bila RSD Menjadi UPTD, Dapatkah Mempertahankan dan Meningkatkan Mutu Pelayanan di Era JKN dan MEA?” yang dibuka dengan seminar Pra-Munas pada 12 April dengan tema “Perubahan Organisasi Perangkat Daerah: Gonjang Ganjing Komunitas RSD dan Pengaruhnya pada Mutu Layanan”.
Informasi seputar pelaksanaan seminar akan disajikan setiap hari di website ini, di hari berikutnya. Silakan simak laporan selengkapnya.
ASM Series Bidang Leadership:
Penguatan Sistem Rujukan di Era Jaminan Kesehatan Nasional

Bagaimana Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan menyusun sistem rujukan agar dapat mengalirkan beban penyakit sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing tingkat pelayanan. Apakah konteks geografis dan sebaran institusi pelayanan kesehatan telah dipertimbangkan? Menyadari pentingnya mekanisme rujukan dalam sistem kesehatan di Indonesia serta fakta yang menunjukkan masih banyak isu di lapangan terkait dengan sistem rujukan tersebut, maka Annual Scientific Meeting (ASM) Kelompok Kerja Leadership FK UGM tahun 2016 bermaksud menggali lebih dalam isu sistem rujukan dan menggambarkan situasi di lapangan secara lebih nyata. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi pembahasan atas berbagai alternatif solusi atas masalah rujukan yang terjadi sehinga dapat direkomendasikan kepada pengambil kebijakan. ASM Pokja Leadership kali ini mengambil tema Penguatan Sistem Rujukan di Era Jaminan Kesehatan Nasional yang dikemas dalam kegiatan lokakarya satu hari pada Kamis, 24 Maret 2016. Selengkapnya:
TOR Reportase
Tanggal 24 Maret setiap tahun diperingati sebagai Hari TB Internasional atau World TB Day. Mengapa ada World TB Day? Sejak puluhan tahun dunia telah berupaya ekstra keras untuk mengeliminasi penyakit ini dari muka bumi, namun pada kenyataannya kuman TB berkembang menjadi lebih resisten terhadap antibiotik terbaru. Bersama dengan HIV, TB menjadi pembunuh nomor 1 di dunia dimana ada 1,5 juta kematian tahun 2014. Di Indonesia, pada setiap 1000 orang terdapat 10 hingga 30 orang penderita TB. Menurut para peneliti di Lab TB FK UGM, kegagalan pengobatan TB banyak terjadi dikarenakan ketidakpatuhan dalam menjalani pengobatan, banyak terjadi putus obat. Ini akan memperparah TB dan memunculkan resistensi pada obat (TB-MDR). WHO menampilkan data profil TB Indonesia dimana jumlah penderita TB per 100.000 penduduk menurun dan jumlah pasien meningkat. Artinya, penderita TB semakin banyak yang ditangani di fasilitas kesehatan. Namun, Indonesia masih menempati 5 besar penduduk dengan penderita TB terbanyak di dunia. Para peneliti dari PKMK FK UGM tahun 2015 lalu melakukan implementation research di beberapa RS di Jakarta dan Yogyakarta untuk memperbaiki sistem pelayanan pasien TB dari aspek klinis maupun keuangan. Rekomendasi dari hasil riset ini ditujukan kepada Kementerian Kesehatan terkait dengan pedoman dan standar penanganan TB, kepada BPJS terkait dengan clinical pathway dan tarif, serta kepada RS yang bersangkutan terkait dengan clinical pathway, KPI unit TB dan individu, biaya satuan pelayanan, serta pengembangan program e-learning bagi peserta didik (ko-ass) di RS pendidikan. Peringatan TB World Day setiap tahun diharapkan dapat meningkatkan awareness semua orang bahwa TB masih menjadi epidemi yang mengancam kesehatan masyarakat di banyak negara padahal penyakit ini dapat diobati.
Pengantar Perpres Nomor 77 tahun 2015
Pada tahun 2015 yang lalu tepat nya tgl 3 Juli, telah disahkannya Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit sebagai aturan pelaksana dari amanat ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumahsakit. Sebagai aturan pelaksana dari UU Rumah sakit, dengan asas lex spesialis Peraturan Presiden ini mengamandemen beberapa klausul pasal-pasal dalam Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah. Perpres Nomor 77 Tahun 2015 ini bertujuan mewujudkan organisasi rumah sakit yang efektif, esisien , dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi rumah sakit sesuai tata kelola manajemen dan tata kelola klinis yang baik. Lebih lanjut Perpres ini mensyaratkan bahwa organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas: kepala/direktur RS, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, unsur admisistrasi umum dan keuangan, komite medis dan satuan pengawas internal. Selain unsur organisasi tersebut diatas juga disebutkan RS dapat membentuk Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundangan. Pada ketentuan peralihan dinyatakan bahwa organisasi RS wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Untuk lebih memahami Perpres ini silahkan klik disini.
|