Saat ini dunia pelayanan kesehatan sedang dipengaruhi oleh isu adanya kenaikan tarif premi BPJS bagi peserta mandiri. Hal ini menimbulkan pro dan kontra. Pendapat yang mendukung, memiliki argumentasi bahwa premi yang berlaku selama ini sangat rendah dibandingkan dengan manfaat atau benefit yang dapat diterima oleh peserta. Benefit yang luar biasa tersebut di satu sisi akan membuat keuangan BPJS jebol, di sisi lain ada ketidakmerataan akses sehingga sebagian besar masyarakat Indonesia belum dapat memanfaatkan benefit dari coverage dalam JKN. Pendapat yang menolak berargumentasi bahwa kenaikan premi ini – meskipun hanya ditujukan bagi peserta mandiri – berpotensi mengurangi jumlah masyarakat yang tergolong mampu membayar premi bulanan tersebut untuk seluruh anggota keluarganya. Dengan kata lain, kebijakan ini justru akan mengurangi cakupan program JKN dan menjauhkan dari target universal coverage. Sementara itu, Perpres No. 12 Tahun 2013 yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional mengalami perubahan pertama menjadi Perpres No. 111 Tahun 2013. Tahun 2016 ini perubahan Perpres tersebut telah ditetapkan menjadi Perpres No. 19 Tahun 2016. (Diskusi mengenai hal ini akan diselenggarakan oleh PKMK FK UGM pada Rabu, 16 Maret 2016, Pk. 13.30 – 15.30 dan dapat diikuti melalui webinar dengan melakukan pendaftaran melalui website manajemen-pembiayaankesehatan. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan rujukan, perubahan Peraturan Presiden ini membawa konsekuensi secara tidak langsung. Misalnya bertambahnya jumlah peserta yang akan ter-cover oleh jaminan kesehatan ini secara signifikan akan menambah beban pelayanan rujukan, apalagi jika sisi supply tidak ditingkatkan. Tentu saja dalam jangka panjang hal ini akan berpengaruh terhadap mutu pelayanan. Jika kondisi ini berlangsung terus, ditambah dengan kebijakan MEA yang membuka akses bagi provider dan tenaga kesehatan asing untuk masuk ke Indonesia, maka kantong-kantong peserta BPJS akan dipadati oleh faskes baru yang lebih modern dan meningkatkan intensitas persaingan. Untuk mempelajari lebih lanjut apa saja perubahan yang terjadi pada Perpres 12/2013 menjadi Perpres 111/2013, silakan klik di sini dan di sini. Untuk mendiskusikan perubahannya menjadi Perpres 19/2016, silakan bergabung dalam diskusi melalui webinar yang berlangsung Rabu, 16 Maret 2016 sebagaimana informasi di atas. Pengantar Perpres Nomor 77 tahun 2015
MUNAS ARSADA VII
|
|||
Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
LEAN HOSPITAL – Bagian 2 | Reportase Seminar Nasional Kegawatdaruratan Pra Rumah Sakit |
15 Mar2016
Edisi Minggu ini: 15 – 21 Maret 2016
Subscribe
Login
0 Comments