BANDAR LAMPUNG–Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Wilayah Lampung akan memberi sanksi tegas kepada rumah sakit yang kedapatan mengabaikan kepentingan peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sanksi tersebut yakni melakukan blacklist dan mencabut kerja sama dalam program BPJS.
“Sanksi tegas sudah jelas. Mulai dari teguran hingga melakukan blacklist serta mencabut kerja sama dengan rumah sakit yang mengabaikan BPJS,” kata Ketua Persi Wilayah Lampung, dr Arif, saat konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Rabu (16/3/2016).
Arif berjanji pihaknya akan memantau serius penerapan program BPJS di seluruh rumah sakit yang sudah terikat kerja sama. “Rumah sakit yang sudah bekerja sama kami minta maksimalkan pelayanan terhadap pasien BPJS, apalagi setelah ada kenaikan tarif yang disahkan melalui peraturan persiden,” ujarnya.
Menurut Arif, selama ini ada beberapa laporan terkait adanya perlakuan diskriminatif soal pelayanan antara pasien reguler dan pasien BPJS di sejumlah rumah sakit. Padahal, dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS, peserta berhak mendapatkan peningkatan kualitas pelayanan.
“Sebab itu, kami akan melakukan pengawasan ketat. Selain itu, kami akan melakukan pembinaan jika ada rumah sakit yang belum maksimal pelayanannya,” kata dia.
Ketua Persi Lampung mengapresiasi adanya kebijakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang diterapkan dengan mengacu Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016. Ia menilai kebijakan itu untuk mempertahankan agar progran jaminan kesehatan tetap berjalan dengan baik.
Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Bandar Lampung Mella Prihati mengatakan penyesuaian tarif iuran BPJS adalah peraturan dari presiden, bukan peraturan BPJS kesehatan.
“Jadi, jangan sampai masyarakat salah persepsi. Ini bukan BPJS yang menaikkan tarif, tetapi Presiden melalui peraturannya. Kami hanya pelaksana, melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Mella.
Dalam Perpres No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Dalam Layanan Kesehatan, diatur penyesuaian iuran untuk peserta BPJS. Tarif baru mulai berlaku 1 April mendatang. Adapun perubahan tarif tersebut yakni untuk kelas III naik menjadi Rp30 ribu/bulan, kelas II Rp51 ribu, dan kelas I Rp80 ribu.
Dalam perpres tersebut juga terdapat aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran, di antaranya jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan, penjaminan peserta diberhentikan sementara.
Sumber: lampost.co