JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan oleh di Istana Negara Selasa (23/2) lalu. Harapan semakin menguat pada lembaga ini agar dapat membuat kebijakan-kebijakan yang lebih baik serta memberikan pelayan maksimal kepada para peserta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan direksi saat ini bisa membuat kebijakan-kebijakan yang lebih baik dan mau mengoreksi beberapa regulasi internal yang telah dibuat selama ini. Seperti Peraturan Direksi No. 1/2015 tentang Pelayanan Kesehatan Pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU). Ia juga berharap ada peningkatan pelayanan terutama di RS, seperti menghadirkan staf advokasi untuk membantu pasien di rumah sakit yang mengalami masalah.
“Perlu juga keseriusan pengawasan dan pemeriksaan bagi pemberi kerja yang lalai mengikutsertakan pekerjanya dan yang tidak disiplin membayar iuran,” kata Timboel kepada
gresnews.com, Sabtu (27/2) malam.
Ia menjelaskan jika regulasi dan kebijakan lapangan tersebut yang dinilai kurang baik tersebut dibuat pada periode lalu maka kehadiran tujuh direktur baru saat ini diharapkan berani mengoreksi kebijakan kebijakan tersebut. “Mereka jangan sampai terkooptasi oleh direktur utama. Memang harus diakui bahwa enam orang direksi yang baru dilantik ini adalah mantan pejabat di PT Askes lama, dan oleh karenanya kami berharap pola pikir direktur-direktur tersebut harus lebih maju lagi karena yang dilayani saat ini seluruh penduduk indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, selain menuntut untuk meningkatkan pelayanan terhadap peserta di fasilitas kesehatan (faskes) dan meningkatkan jumlah rumah sakit (RS) yang menjadi provider BPJS Kesehatan, meningkatkan sistem IT, meningkatkan pengawasan, penegakan hukum, membuat sistem pemungutan iuran yang mudah dan pasti maka direksi saat ini juga dituntut untuk mensukseskan Universal Health Coverage yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Maka direksi saat ini tidak boleh gagal mencapai 100 persen kepesertaan seluruh penduduk Indonesia pada 2017.
Bila direksi lama gagal mematuhi kepesertaan wajib bagi Peserta Penerima Upah (PPU) paling lambat 1 Januari 2015 lalu, seperti yang diamanatkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan maka direksi saat ini harus bisa meningkatkan kepesertaan 85 persen pada 2016. Dan sisa 15 persen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) harus bisa selesai pada 2017.
Tentunya direksi baru saat ini juga harus mampu meyakinkan Kementerian Kesehatan untuk memperbaiki beberapa regulasi seperti tentang Paket INA CBGs, ketentuan tentang obat, dan sebagainya. Kinerja direksi harus diawasi ketat oleh Dewan Pengawas (Dewas) baru saat ini. “Bagi Dewas baru, kami mendesak untuk berani dan mau bekerja. Dewas jangan menjadi subordinasi direksi, dan terkesan hanya papan nama saja. Jangan ulangi kinerja dewas lama yang belum berbuat banyak dan tidak berani terhadap direksi,” ujarnya.
Sumber: gresnews.com