Pengantar Perpres Nomor 77 tahun 2015
Pembaca yang budiman,
Pada tahun 2015 yang lalu tepat nya tgl 3 Juli, telah disahkannya Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit sebagai aturan pelaksana dari amanat ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumahsakit. Sebagai aturan pelaksana dari UU Rumah sakit, dengan asas lex spesialis Peraturan Presiden ini mengamandemen beberapa klausul pasal-pasal dalam Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah. Perpres Nomor 77 Tahun 2015 ini bertujuan mewujudkan organisasi rumah sakit yang efektif, esisien , dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi rumah sakit sesuai tata kelola manajemen dan tata kelola klinis yang baik. Lebih lanjut Perpres ini mensyaratkan bahwa organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas: kepala/direktur RS, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, unsur admisistrasi umum dan keuangan, komite medis dan satuan pengawas internal. Selain unsur organisasi tersebut diatas juga disebutkan RS dapat membentuk Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundangan. Pada ketentuan peralihan dinyatakan bahwa organisasi RS wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Untuk lebih memahami Perpres ini silahkan klik disini.
MUNAS ARSADA VII
Setelah berkiprah selama 15 tahun, ARSADA yang merupakan salah satu asosiasi RS terbesar di bawah payung PERSI akan menyelenggarakan rangkaian Musyarawah Nasional terkait dengan transisi kepemimpinan sekaligus ajang pertukaran informasi terbaru mengenai rumah sakit daerah di seluruh Indonesia. Munas ke-7 yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 13 – 15 April mendatang ini akan diisi dengan seminar dan workshop terkait dengan isu restrukturisasi lembaga RSD dan kaitannya dengan tantangan meningkatkan mutu dan efisiensi biaya pada era JKN dan MEA. Update informasi mengenai perumahsakitan daerah dengan berbagai tantangan dan best-practices-nya ini tentunya perlu diikuti oleh seluruh manajer RSD, bukan hanya direksi sebagaimana yang biasa terjadi. Namun, keterbatasan anggaran dan sumber daya lain membuat tidak banyak RSD yang mampu mengutus TIM untuk mengikuti seminar yang disajikan pada acara seperti ini. Untuk itu, ARSADA Pusat yang telah berkomitmen utuk menjadi MENARA AIR bagi RSD-RSD, yang mengalirkan pengetahuan hingga jauh ke pelosok Indonesia akan memanfatkan teknologi komunikasi jarak jauh agar seminar ini dapat diikuti dari mana saja sepanjang ada jaringan internet. RS yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Munas di Jakarta akan mendapatkan akses khusus agar para manajer dan staf lainnya di RS dapat mengikuti secara live dari lokasi masing-masing. Silakan ikuti perkembangan informasinya di website ini dan di www.arsada.org atau hubungi [email protected] cq Humas Munas untuk informasi lebih lanjut. TOR KEGIATAN
|