Kepala Seksi Regulasi Dinas Kesehatan Kota Depok Elin Herliana mengungkapkan, bahwa pembangunan Rumah Sakit (RS) Universitas Indonesia (UI) dengan luas bangunan 74.043 meter persegi, dan 14 lantai serta memiliki 250 kamar dinilai berkonsep modern dan canggih hingga tahan gempa 10 SR.
“Bahkan layanan pun mengedepankan konsep pelayanan primer, sekunder dan tersier secara komprehensif. Dinas Kesehatan tentunya mengapresiasi langkah UI,” ungkapnya kepada wartawan Minggu (6/10/2013)
Dia yakin bahwa rumah sakit tersebut akan menjadi rumah sakit terbaik karena mengakomodasi konsep patient safety serta berakreditasi internasional. Patient safety merupakan konsep baru dari dunia kedokteran yang memperhatikan sistem konstruksi,
“tata letak ruangan, penggunaan material bangunan serta pengaturan alur pasien infectious dan pasien non infectious,” ujar Elin.
Menurutnya, selama ini Depok baru memiliki 17 rumah sakit dengan total tempat tidur sebanyak 1732 buah. Dengan jumlah penduduk Depok sebanyak 1,8 juta, idealnya tempat tidur rumah sakit di Depok lebih dari 1800 buah.
“Kami juga masih banyak kurang kelas 3. Jadinya banyak yang kelas 2 dibuat menjadi standar kelas 3. Standar JCIA itu yang penting, untuk akreditasi RS. Sekarang RS di internasional sudah pakai standar itu. RS di Depok yang sudah mengikuti JCAI diantaranya RS Hermina dan Puri Cinere,” tutur Elin.
Elin berharap dengan adanya RS UI, tentunya akan mampu memenuhi jumlah kapasitas tempat tidur. Serta mampu memperbanyak kapasitas NICU, ICU, PICU yang selama ini masih kurang di Depok.
“Kalau UI mau bangun sampai 250 tempat tidur paling tidak sudah mencukupi target ideal, apalagi nanti akan diperluas jadi 400 tempat tidur tentu kami menyambut baik. Serta lebih mengedepankan kebutuhan masyarakat miskin,” imbuhnya.(Maulana Said)
Sumber: radaronline.co.id
Suatu kebanggaan dengan akan dilaksanakan suatu pelayanan kesehatan RS UI Depok ,
yang akan menjadi perhatian adalah mengantisipasi terjadinya bongkar pasang suatu ruangan yang terjadi akibat dalam perencanaannya tidak mengikuti Standard Pedoman Arsitektur yang sesuai dengan type / klass dari rumah sakit tersebut
Walaupun DED telah selesai dan sudah ditetapkan pemenangnya , hasil dari DED ini masih perlu dilakukan pengecekan ulang dengan ketentuan yang ada dalam program fungsi dan ruang dari setiap unit pelayanan
Sebagai contoh misal untuk Rumah Sakit Type B ,ketentuan yang ada misal
1. Luas pelayanan ruang bedah berkisar antara 40 – 50 M2
2. Antara lantai dengan dinding , dinding dengan plafon tidak boleh berbentuk siku
3. Jenis bahan pintu , ukurannya harus mempertimbangkan keadaan masuknya peralatan dan sterilisasi ruangan
4. Akses peralatan bersih dan kotor harus terpisah melalui jendela yang disebut pas box
5, Flow antara pasien dan petugas medis yang terpisah
Inilah beberapa hal yang kadang-kadang terlupakan dikarenakan ketidak tahuan consultan perencana dalam mendesign ruangan rumah sakit dan juga kesibukan dari dokter2 yang ada
Mudah2an hal-hal tsb telah dipikirkan
Wassalam
Hareman Basari Drs.Med
(Hospital Planner )
0818478879