Jakarta – Potensi kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa dilakukan oknum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, peserta serta rumah sakit (RS).
Bentuk kecurangan atau fraud untuk mendapatkan keuntungan dengan melanggar aturan itu diantaranya, tagihan ganda atau penggelembungan biaya.
Untuk mencegah aksi tersebut, RS dan BPJS Kesehatan berkomitmen mengedukasi pasien tentang hak-hak dan kewajiban sesuai kelas kepesertaannya serta alur pelayanan terhadap pedaftaran peserta yang diberlakukan 3 x 24 jam.
“Kami bersama Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Cabang Riau telah sepakat, sehingga jika RS melanggar dan muncul pengaduan pasien, akan dimediasi oleh BPJS Kesehatan. Jika mediasi tidak bisa ditempuh, BPJS Kesehatan akan memberikan surat peringatan pada RS mulai tahap pertama, surat peringatan kedua dan ketiga hingga diputusnya hubungan kerjasama,” kata Hari Purnama, Kanit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, belum lama ini.
Kebijakan tersebut, kata Hari, mutlak diikuti sebagai bentuk komitmen memenuhi amanat Permenkes 36 tahun 2014, terkait pencegahan kecurangan Dewan JKN.
(IZN – pdpersi.co.id)
Sumber: pdpersi.co.id