Jakarta – Tidak jujurnya rumah sakit maupun klinik dalam melayanani pengguna BPJS membuat pemerintah terancam mengalami kerugian besar. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah bakal defisit anggaran BPJS hampir mencapai Rp 6 triliun.
Hal itu diungkapkan Indonesian Hospital Watch. IHW menduga terjadi moral hazard yang dilakukan oleh pihak faskes (rumah sakit dan klinik) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan RI. Faskes terindikasi ingin meraup keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.
Misalnya, melakukan pemeriksaan dan perawatan yang tidak perlu. Pasien (peserta JKN BPJS Kesehatan) yang harusnya tidak perlu dirawat, dianjurkan untuk rawat inap. Tindakan medis yang sebenarnya tidak dilakukan, dimasukan dalam daftar
tindakan medis yang dilakukan.
Contohnya, pemasangan infus yang faktanya hanya dilakukan satu kali, dilaporkan sebanyak dua kali. Anjuran pemeriksaan yang seharusnya tidak perlu dilakukan, dengan adanya jaminan pembiayaan JKN BPJS Kesehatan, akhirnya dianjurkan untuk dilakukan.
“Adalah lagi pemeriksaan lab misalnya, pemeriksaan x-ray, CT-Scan dll, yang tidak sesuai indikasi medis.” tulis IHW dalam rilis yang diterima Monitorday, Senin (14/12).
Hal itu yang dilakukan faskes selama 2 tahun penyelenggaraan BPJS. Tak ayal, anggaran BPJS yang dianggarkan mengalami defisit.
Meski demikian, pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati pencairan cadangan pembiayaan BPJS Kesehatan Rp 1,54 triliun dalam APBNP 2015. Dengan uang tunai tersebut, BPJS Kesehatan mampu membayai klaim peserta BPJS di sejumlah rumah sakit seluruh Indonesia, sehingga potensi gagal bayar
BPJS Kesehatan RI ke pihak Faskes yang menjadi mitra BPJS Kesehatan dapat dihindari.
Sumber: monitorday.com