LAMONGAN – Pemilih yang tengah sakit dan berada di rumah sakit dipastikan tidak mendapat pelayanan maksimal saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamongan 9 Desember mendatang.
Pasalnya, di Rumah Sakit, KPU tidak menyediakan surat suara. “Karena pemilih di Rumah Sakit pasiennya tidak menetap, jadi tidak disediakan surat suara atau tidak didirikan TPS,” aku Nur Salam, komisioner KPU Lamongan Divisi Teknis dan Data, Senin (7/12/2015).
Tak hanya itu, sambung Nur Salam, pasien yang menjalani rawat inap dianjurkan untuk membawa form A5 supaya bisa menyalurkan hak pilihnya. “Pakai KTP tidak diperbolehkan bagi pasien karena pakai KTP harus sesuai dengan alamat di KTP,” terangnya.
Selain itu, bagi keluarga pasien yang tengah menunggu pasien menjalani rawat inap dan karyawan rumah sakit, lanjut Nur Salam, diminta untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing sesuai dengan domisilinya. “KPU hanya melaksanakan undang-undang,” jelasnya. Â
Lebih lanjut, waktu yang diberikan PPK untuk mendatangi pemilih di Rumah Sakit hanya berlangsung selama 1 jam dan difokuskan untuk pasien rawat inap. “Kita akan datangi sejumlah Rumah Sakit pada pukul 12.00 WIB-13.00 WIB,” sebutnya.
Nah, untuk memperhatikan ketersediaan surat suara setelah pelaksanaan di TPS luar Rumah Sakit, Nur Salam mengaku, sudah koordinasi dengan seluruh RS, termasuk Puskesmas dan klinik swasta. “Kita sudab mendata di rumah sakit Dr Soegiri, Muhammadiyah, NU dan lainnya,” tambahnya.
Kondisi ini diprediksi bisa menyebabkan akan banyak yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya saat berada Rumah Sakit. (*)
Sumber: jatimtimes.com