Pekanbaru: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional (Divre) II Sumatera, telah memutuskan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan sejumlah rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama, karena tidak melayani pasien dengan baik.
Hal itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumatera, Benjamin Saut dalam sebuah kegiatan di Pekanbaru, Senin (28/12/2015).
Dia mengatakan selama tahun 2015 saja, selain pemutusan IKS, peringatan pertama sampai kedua juga sudah diberikan terhadap sejumlah rumah sakit besar.
“Selian tidak memberikan layanan kesehatan sebagaimana dikerja samakan, rumah sakit dan faskes yang diputus dan diberikan teguran itu karena tidak memiliki sarana dan sumber daya manusia atau SDM yang memenuhi syarat,” ungkapnya.
Dijelaskan, pemutusan IKS dilakukan karena banyaknya keluhan yang disampaikan peserta BPJS Kesehatan, setelah menerima laporan atau keluhan dari pasien terkait kondisi maupun pelayanan, namun sebelumnya setelah dilayangkan surat teguran pertama dan kedua.
“Jadi kami cukup banyak menerima keluhan dari peserta. Kami tidak mau juga peserta kami tidak dilayani dengan baik,” tegasnya.
Benjamin Saut memastikan bahwa BPJS Kesehatan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam mewujudkan demokrasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Keluhan yang timbul terus dicarikan jalan keluar dalam rangka menjamin BPJS merupakan penyediaan sistem penyedia layanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat,” urainya.
Untuk pemutusan kerjasama terhadap PPK I atau rumah sakit, lanjutnya, apabila BPJS menerima laporan atau keluhan dari pasien terkait kondisi maupun pelayanan di tempat yang dimaksud, akan ditindaklanjuti. Tentunya dengan melayangkan surat teguran pertama. Jika tidak berubah, akan ditegur lagi lewat surat kedua.
“Kalau tetap tidak digubris oleh pihak bersangkutan, baru diserahkan surat peringatan ketiga sekaligus kita meninjau kembali perjanjian kerjasama itu serta memutuskan kerjasama,” urainya. (TS/AKS)
Sumber: rri.co.id