manajemenrumahsakit.net :: MALANG KOTA – Rumah Sakit (RS) swasta berlomba-lomba meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan untuk mendapatkan akreditasi terbaik. Yakni akreditasi paripurna yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Akreditasi paripurna rumah sakit sama halnya standar bintang lima untuk perhotelan.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Malang (Arsama) dr Soeparman Sidik mengatakan, akreditasi harus mendapatkan perhatian besar dari pengelola RS swasta di Malang. Banyak hal yang harus dibenahi supaya bisa mendapatkan akreditasi. ”Persoalan utama dalam hal prioritas pemenuhan standar. Banyak pengalaman sejumlah rumah sakit yang terkendala memenuhi standar KARS versi 2012,” papar Soeparman, kemarin.
Dia mengatakan, kesulitan pemenuhan standar akreditasi versi 2012 mengacu pada standar-standar internasional. Di antaranya Joint Commission International Accreditation Standards. Hal itu berbeda dengan standar versi 2007.
Misalnya, pada akreditasi versi 2007, fokus penilaian penyedia layanan yang lebih banyak menilai dokumen. Dalam versi itu, lemah dalam penilaian implementasi standar kesehatan dan keterlibatan petugas. Sementara akreditasi versi 2012, fokus pada keselamatan pasien. Selain itu, juga ditekankan pada proses serta keterlibatan seluruh petugas dalam pengurusan akreditasi.
Saat ini di Malang Raya, baru ada empat RS yang telah diakreditasi paripurna. Yakni Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), RS Panti Nirmala, RS Hermina Tangkubanprahu, serta RS Baptis Batu. ”Akhir tahun ini ada empat rumah sakit anggota Arsama lain yang akan diakreditasi tingkat paripurna,” terang dia. Empat RS itu yakni RS Panti Waluyo Sawahan (RKZ), RS Islam Aisyiyah, RS Universitas Islam Malang (Unisma), serta RS Lavalette. Pelaksanaan akreditasi tersebut dalam kurun akhir November hingga awal Desember mendatang. ”Kami harap anggota yang lain juga bisa segera mendapatkan akreditasi paripurna,” harapnya.
Untuk diketahui, saat ini anggota Arsama mencapai 33 RS di wilayah Malang Raya. Ditambahkan Soeparman, tingkat-tingkat kelulusan berdasarkan standar akreditasi versi 2012 ada empat. Yakni akreditasi dasar, madya, utama, dan paripurna.
”Tingkat paripurna adalah tingkat kelulusan tertinggi yang dapat diraih oleh rumah sakit,” tegas dia. Dalam pelaksanaan akreditasi RS menggunakan standar akreditasi versi 2012 ini, tim penilai akan menemui pasien untuk mencari bukti adanya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yang berfokus pada keselamatan pasien. Bila tidak ditemukan bukti, maka proses penilaian tidak akan lanjut ke komponen lain. ”Saat ini seluruh rumah sakit memiliki kewajiban menjaga mutu pelayanannya dengan melaksanakan akreditasi minimal setiap 3 tahun sekali,” pungkas dia. (lil/c1/yak)
Sumber: radarmalang.co.id