JAKARTA. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antar Medika Sarana Trisaka Tiara Lestari akhirnya sampai dengan kata sepakat.
Dengan begitu, perusahaan yang membawahi Rumah Sakit Tiara itu lolos dari pailit.
“Perdamaian telah terwujud sejak rapat kreditur terakhir yang beragendakan pemungutan suara,” ungkap Pengacara RS Tiara Pringgo Sanyoto kepada KONTAN, Senin (5/10).
Rapat kreditur yang diselenggarakan pada 30 September 2015 lalu itu seluruh kreditur baik dari preferen maupun konkuren menyetujui proposal perdamaian yang diajukan debitur (RS Tiara).
Di proposal perdamaian, manajemen RS Tiara menawarkan pembayaran secara bertahap selama empat bulan bagi kreditur preferen (para karyawan RS Tiara). Total utang RS Tiara kepada para karyawan sebesar Rp 2,44 miliar.
Sementara itu, untuk kreditur konkuren, RS Tiara menawarkan pembayaran berbeda-beda.
Seperti kreditur dengan total utang dibawah Rp 50 juta akan dibayarkan selama enam bulan.
Lalu kreditur dengan total utang di atas Rp 50 juta hingga Rp 500 juta akan dibayar selama satu tahun.
Sedangkan untuk kreditur dengan utang di atas Rp 500 juta akan diselesaikan selama dua tahun.
Kreditur konkuren antara lain, PT Tirta Jaya Makmur, PT Utama Sarana Medika dan PT Sang Naga Berlian dengan total utang seesar Rp 3,8 miliar.
“Pembayaran akan dimulai sebulan setelah homologasi diputus hakim,” ujar Pringgo.
Menurut Pringgo, pembayaran utang menggunakan dana suntikan pemegang saham.
Total penyuntikan modal sebesar Rp 3 miliar.
Kendati telah mencapai kata sepakat, Pringgo mengaku dirinya meminta kepada ketua majelis hakim, Baslin Sinaga untuk mengundur waktu putusan homologasi. Alasannya, lantaran masih adanya perdebatan terkait fee pengurus.
“Pengurus meminta fee-nya dibayar sebelum putusan homologasi dibacakan, makanya kami meminta untuk diundur,” lanjutnya.
Dengan demikian putusan homoligasi itu ditunda hingha 13 Oktober 2015 nanti.
Sekadar mengingatkan, RS Tiara dimohonkan PKPU oleh kedua mantan dokternya.
Pasalnya, keduanya menilai hak dan kewajiban terkait pembayaran gaji dan pesangon selapas di PHK tak dipenuhi oleh RS Tiara.
Adapun jumlah tagihan keduanya, sebesar Rp 480 juta.
Sumber: