BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, lembaga independen yang mengawasi pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Badan BPJS pada periode Januari–Oktober menerima 60 laporan keluhan dari masyarakat.
“Namun, beberapa laporan tersebut relatif bisa ditangani dalam waktu satu hingga tiga hari,” ucap Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar dalam workshop jurnalis di Aston Samarinda Hotel & Convention Center belum lama ini.
Timboel mengatakan, masih terjadi pelanggaran hak-hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama peserta BPJS Kesehatan. Etika dan disiplin profesi tenaga kesehatan sudah terkikis, karena tenaga kesehatan lebih mendahulukan materi daripada kemanusiaan.
“Kasus seperti ini yang kerap kami terima. Semisal si miskin tak bisa masuk ke rumah sakit. Kami bantu hingga selesai dengan kartu BPJS,” ujarnya.
Dia menyatakan, kasus terakhir dari Bekasi yakni Carla. Hendak masuk pelayanan kelas II, namun terkendala karena penerima bantuan iuran (PBI).
“Kami advokasi hingga selesai,” tuturnya.
Kata dia, puluhan kasus yang diterima periode Januari–Oktober itu ada selesai ada juga yang belum. Semisal penderita kanker. Mereka harus menunggu. Nah, persoalan kerap muncul, pasien biasa didahulukan daripada peserta BPJS.
“Hal seperti itu, hanya menjadi persoalan lanjutan,” terangnya.
Apakah ada sanksi bagi rumah sakit yang menolak pasien dengan BPJS Kesehatan?
“UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tak mengatur itu, kecuali malapraktik,” sebutnya.
Kendati demikian, lanjutnya, BPJS Watch mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk tegas serta fokus masalah perilaku rumah sakit.
“Terutama tenaga kesehatan yang sering menelantarkan dan menolak pasien,” sebutnya.
Dia menambahkan, pemerintah harus aktif dan mengoptimalkan peran Badan Pengawas RS (BPRS), sementara BPJS Kesehatan harus menempatkan personelnya selama 24 jam, 7 hari di rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan.
“Tujuannya ialah menerima pengaduan dan melakukan advokasi kepada pasien BPJS Kesehatan yang mengalami masalah di rumah sakit,” pungkasnya. (*/ypl/er/k9)