Medan-andalas. Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara (Sumut) menyayangkan masih banyak kegiatan pelayanan transfusi darah terutama seperti aksi donor darah dilaksanakan tanpa melibatkan unit transfusi darah (UTD) milik rumah sakit pemerintah atau PMI.
“Yang berhak menyelenggarakan pelayanan transfusi darah itu hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah atau PMI,” tegas Ketua PMI Sumut Dr H Rahmat Shah kepada wartawan saat perayaan HUT ke-70 PMI yang berlangsung meriah di Markas Daerah PMI Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu (27/9).
Menurutnya, rumah sakit-rumah sakit swasta khususnya di Kota Medan yang masih kerap digandeng masyarakat dalam kegiatan donor darah, tidak berhak menyelenggarakan pelayanan transfusi darah karena hal itu melanggar Permenkes.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah, di Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, UTD hanya diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau PMI.
UTD yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah