DPRD Medan segera menindaklanjuti adanya laporan sekaitan adanya tarif parkir yang memberatkan bagi para keluarga pasien di Rumah Sakit Elisabeth Jl H Misbah Medan.
“Pihaknya, segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan dan Perhubungan Kota Medan, soal perizinan pengutipan parkir,” kata Anggota komisi C DPRD Medan, Rajudin Sagala kepada wartawan termasuk Kontributor Elshinta, Amsal, Selasa (18/8).
Rajudin mengatakan, jika terbukti ada oknum yang melakukan pembiaran atau kongkalikong harus ditindak tegas. Tentunya, apabila pengutipan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini tentunya sangat merugikan para pengguna jasa perparkiran.
Sebagaimana sebelumnya, keluhan datang dari para pengguna parkir di Rumah Sakit Elisabeth Jl H Misbah Medan mengaku kecewa dan protes terkait tarif parkir yang dinilai sangat memberatkan di rumah sakit tersebut. Pasalnya tarif parkir kendaraan roda empat dan roda dua diwajibkan bayar Rp 2 ribu hingga Rp10 ribu.
Dan penetapan parkir tersebut dipastikan melanggar peraturan daerah (Perda) No 10 Tahun 2011 Pemko Medan tentang pajak parkir.
Parahnya lagi, penetapan tarif parkir dengan dalih hitungan waktu per jam dinilai main tebak, karena setiap transaksi pembayaran tidak membuat rincian hitungan waktu. Bahkan dalam tiket parkir pembayaran tidak mencantumkan nama perusahaan selaku pengelola parkir. Kuat dugaan parkir