manajemenrumahsakit.net :: Medan. Penanganan perkara dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) senilai Rp 36.952.920.000 di Rumah Sakit Haji Medan mengendap. Pasalnya, perkara yang ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) sejak 2014 lalu itu, belum ada kejelasan dalam menetapkan tersangka.
Menurut keterangan yang diperoleh MedanBisnis, Selasa (30/6), proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Haji Medan yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut itu, akan di tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Bahkan, Pengguna Anggaran (PA) yang juga pelaksana tugas Direktur RS Haji Medan, dr Diah Retno W Ningtyas sudah dimintai keterangannya. Selain dr Diah Retno W Ningtyas, juga telah dimintai keterangannya terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial L dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial N dan pihak pengadaan alat kesehatan yang berasal dari Jakarta.
Humas Rumah Sakit Haji Medan, Fauzi yang dikonfirmasi MedanBisnis mengaku, penanganan perkara dugaan korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Haji Medan masih dalam pemeriksaan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. “Sebelumnya kasus ini sudah diperiksa Kejaksaan, tapi sudah selesai. Saat ini yang sedang berlanjut dari Tipikor Polda Sumut,” ungkap Fauzi yang ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan Fauzi, alat kesehatan yang menjadi objek perkara di foto oleh petugas penyidik Tipikor Polda Sumut. “Sebelumnya pak Yuda (Kasubdit III/Tipikor) menelepon saya, bahwa anggota beliau ada diutusnya untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Saya sempat mendampingi petugas yang datang. Mereka memfoto alat kesehatan yang menjadi objek perkara. Cara memfotonya lebih teliti. Hingga kolong alat kesehatan itu pun foto,” terangnya.
Fauzi menegaskan, pihaknya tidak menutup informasi terhadap siapa saja untuk kebaikan rumah sakit tersebut. Dia menyebutkan, AKBP Yuda menyarankan agar pihaknya tidak menggelar temu press, agar penanganan kasus ini berjalan lancar dan tidak karena desakan pemberitaan media. “Bagi kami, tangkap yang bersalah dalam kasus ini (dugaan korupsi alkes RS Haji Medan),” tegasnya.
Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Drs Ahmad Haydar yang dikonfirmasi MedanBisnis menyebutkan, perkara tersebut ditangani kejaksaan. “Yang nangani kejaksaan bro,” jawabnya singkat via pesan singkat kepada MedanBisnis.
Namun saat ditanya tentang pengakuan Kasubdit III/Tipikor AKBP Yuda sebelumnya akan menggelar perkara setelah pulang dari umro, Kombes Pol Drs Ahmad Haydar tidak membalas. (zahendra)
Sumber: medanbisnisdaily.com