manajemenrumahsakit.net :: Surabaya – Dari ratusan tempat layanan kesehatan di Kota Surabaya, ternyata hanya 3 rumah sakit yang memiliki ijin dan tempat pengolahan limbah B3. Rumah sakit yang lain menggunakan jasa pihak ketiga untuk pembuangannya. Kini Komisi D DPRD Surabaya terus melakukan pantuan sekaligus meminta kepada Pemkot Surabaya untuk melakukan inovasi system dan pengawasannya.
Tak banyak yang mengetahui, sebenarnya dibuang kemana limbah B3 yang diproduksi oleh beberapa tempat layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik di Surabaya. Padahal kasus pembakaran limbah B3 di sembarang lokasi masih banyak ditemukan, lantaran mahalnya biaya pembuangan.
Kondisi ini masih diperparah dengan perilaku sejumlah oknum yang dengan sengaja menjadi penampung beberapa jenis limbah B3 tertentu untuk didaur ulang dengan cara bekerja sama dengan orang dalam, yang kemudian distribusikan ke tempat layanan kesehatan yang lokasinya jauh di luar kota atau daerah-daerah terpencil.
Fenomena ini menjadi keprihatinan Sugito anggota Komisi D DPRD Surabaya yang sebelumnya membidangi soal pengolahan limbah saat masih aktif sebagai karyawan di salah satu perusahaan multi nasional di Indonesia.