manajemenrumahsakit.net :: BANDAR LAMPUNG — Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa, di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, milik pemerintahan Provinsi Lampung, saat ini meyediakan 10 kamar ruang rawat inap untuk para pencandu narkotika yang akan direhabilitas.
“Saat ini sudah ada sepulah ruang rawat iniap untuk para pencandu narkotika,” kata humas RSJ Dafit.
Menurut Dafit sejak diresmikanya pada bulan maret lalu RSJ sudah merawat 4 pasien, namun dari kempat pasien saat ini sudah pulang hanya dirawat jalan, “sampai sekarang sudah ada 4 pasien yang datang, tapi belum ada yang rawat inap mereka hanya berobat jalan,” terang Dafit.
Dafit menjelaskan adanya Ruang rawat inap khusus rehabilitasi berkat kerjasama Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dengan Bandan Narkotika Nasional (BNN) untuk, ” peremrintah saat inikan lagi gencar gencarnya memerangi narkoba, jadi bagi korban penyalah guna harus diadakan panti rehabilitas dan saat ini sudah ada ditempat kami (RSJ),” ungkap dia.
Dafit mengatakan, berdasarkan undang undang memang setiap RSJ harus memiliki 20 % panti rehabilitas pencandu narkoba dari keseluruhan kamar rawat inap kejiwaan yang ada, dari 10 kamar rawat inap yang ada di RSJ kurungan nyawa kedepan akan ditambah menjadi 20 ruang rawat inap.
“RSJ Kurungan Nyawa saat ini memiliki 200 ruang rawat inap untuk kejiwaan nah dari 200 itu harus ada 20% kamar khusus untuk rehabilitas narkotika, jadi kedepan akan ditambah 10 kamar lagi,” katanya.
Sumber: lampost.co