manajemenrumahsakit.net :: Jakarta – Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menegaskan sejauh ini belum pernah mengeluarkan izin bagi dokter asing untuk bekerja di Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, bukan cuma dokter yang bersangkutan yang terancam sanksi tapi juga rumah sakit yang mempekerjakannya.
“Rumah sakit yang mempekerjakan, kena juga. Ancamannya bisa denda, dan kalau melakukan pelanggaran dokter penanggung jawabnya juga kena,” kata Ketua KKI, Prof Dr dr Bambang Supriyatno, SpA(K) dalam temu media di Gedung KKI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2015).
Untuk saat ini, Prof Bambang menyebut izin memberikan pelayanan bagi dokter asing hanya diberikan untuk beberapa kondisi. Pertama, dalam rangka alih teknologi, kedua dalam rangka bakti sosial, dan ketiga dalam rangka bersekolah di Indonesia.
Izin untuk tiga keperluan tersebut dikeluarkan oleh KKI, sedangkan penempatannya diatur oleh Kementerian Kesehatan. Menyambut era MEA (Masyarakat Ekonomi Asia), Prof Bambang menyebut akan ada kesepakatan bilateral dengan sejumlah negara yang hingga kini masih terus dibahas.
“Untuk MEA harus ada aturan tersendiri. Saat ini kita sedang susun, finalisasinya sekitar dua bulan lagi di Singapura,” terang Prof Bambang.
Yang jelas, Prof Bambang menegaskan bahwa hingga saat ini KKI belum pernah mengeluarkan izin bagi dokter asing untuk bekerja di Indonesia. Jika ada dokter asing memberikan pelayanan hingga berbulan-bulan, dipastikan praktiknya ilegal dan masyarakat dipersilakan untuk melapor ke KKI.
Sumber: detik.com