Pengunjung website yang berbahagia, SEMINAR ADVOKASI BLUD Meskipun kebijakan tentang BLUD sudah diimplementasikan sejak 7-8 tahun lalu, namun hingga kini pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Salah satu tantangan klasik yang dihadapi adalah perbedaan persepsi antara penentu kebijakan di daerah dengan pelaksana di lapangan, dalam hal ini rumah sakit daerah. Apalagi jika pejabat daerah telah mengalami pergantian, biasanya perlu ada upaya sosialisasi ulang dan advokasi mengenai BLUD. Hal yang sama terjadi di NTT. Meskipun upaya untuk mempersiapkan 11 RSUD di NTT menjadi BLUD telah dimulai sejak 2012 lalu, namun hingga kini belum semua RSUD tersebut mengimplementasikan kebijakan yang sebenarnya telah pula diatur dalam UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit. Untuk itu, PKMK bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan AIPMNH menyelenggarakan Seminar Advokasi BLUD bagi RSUD di NTT pada Jumat, 27 Maret yang lalu, di Surabaya. Seminar ini menghadirkan Direktur Pendapatan Daerah dan Inventaris Daerah Kementerian Dalam Negeri, A.S. Tavipiyono, sebagai salah satu pembicara utama. Sebagai bagian dari program advokasi BLUD, seminar ini dihadiri oleh para Kepala Daerah/Sekda, DPRD, Bappeda, TAPD, Biro Hukum, Biro Organisasi, Dinas Kesehatan dan Direktur RS sebagai undangan.
Subscribe
Login
0 Comments
|
31 Mar2015