
KBRN, Pamekasan : Rencana Pemerintah Kabupaten Pamekasan, untuk meningkatkan dan memudahkan layanan rawat inap bagi pasien dari kawasan pantai utara (pantura) Pamekasan, dengan membangun rumah sakit Waru, tinggal selangkah lagi.
Namun sayangnya, setelah pembangunan fasilitas rumah sakit type D di Kecamatan Waru, Pamekasan itu tuntas dilakukan, sampai saat ini belum juga dapat dioperasionalkan.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Pamekasan Ismail Bey mengatakan, operasional rumah sakit itu masih terkendala belum adanya peraturan daerah (perda) serta penyiapan perangkat pendukung lainnya, baik alat medis maupun tenaga medis yang dibutuhkan.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih pada Suara Pembaruan atas perhatiannya pada kami RSUP Persahabatan sehingga menjadikan kami RSUP Persahabatan sebagai sumber berita.
Sehubungan dengan berita di Suara Pembaruan Kamis 20 Februari 2014 pukul 10.32 WIB dengan judul
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM
Menyelenggarakan
LUNCH SEMINAR
Permasalahan dan Kemajuan dalam Revisi PP No. 38/2007
dan PP No. 41/2007
Sabtu, 22 Februari 2014
Ruang Senat, Gd. IKM Lt.2 FK UGM, Yogyakarta
Latar Belakang
Rencana dan upaya untuk merevisi PP No. 38 Tahun 2007 (tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) dan PP No. 41 Tahun 2007 (tentang Organisasi Perangkat Daerah) sudah cukup lama digagas, didiskusikan, dan diformulasikan draftnya. Dari sisi ketentuan perundang-undangan, revisi tersebut idealnya dilakukan setelah revisi UU No. 32 Tahun 2004 (tentang Pemerintahan Daerah) karena UU No. 32 Tahun 2004 merupakan “induk” dari kedua PP tersebut. Masalahnya, jika harus berurutan seperti itu, tentu akan banyak waktu yang terbuang. Oleh karena itu, rencana dan upaya merevisi kedua PP tersebut dilakukan simultan dengan upaya revisi UU No. 32 Tahun 2004. Dalam perkembangannya, banyak kendala yang terjadi sehingga revisi yang direncanakan belum juga terwujud. Khusus di Bidang Kesehatan, bagaimana draft mutakhir revisi kedua PP tersebut belum banyak diinformasikan.
Secara strategis, revisi UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 41 Tahun 2007, akan berdampak besar terhadap Bidang Kesehatan khususnya Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit Daerah. Berdasarkan latar belakang tersebut, seminar “Permasalahan dan Kemajuan dalam Revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007” ini akan diselenggarakan agar segala sesuatunya menjadi jelas.
Tujuan
Pembicara/Nara Sumber
Sasaran Peserta
Tempat dan Waktu
Seminar diselenggarakan di:
Skalanews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengusulkan penambahan beberapa fasilitas rumah sakit umum setempat yang saat ini masih memprihatinkan.
Fasilitas bangunan diusulkan itu antara lain penambahan ruangan pasien, gawat darurat dan ruangan dokter spesialis, kata Penjabat Bupati Muratara H Akisropi Ayub melalui Kabag Humas Sunardin, di Musirawas Utara, Rabu.
Ia mengatakan, bila fasilitas bangunan rumah sakit itu sudah ditambah, maka pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan termasuk penambahan tenaga dokter.
Sebagai kabupaten pemekaran dari kabupaten induk Musirawas beberapa bulan lalu masih banyak fasilitas yang perlu ditambah, namun lebih mengutamakan pelayanan rumah sakit.
Apa lagi Rumah sakit Umum itu berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tidak hanya melayani warga setempat, tapi bisa melayani pengguna jalinsum yang terkena musibah.
Dana pembangunan rumah sakit yang diusulkan itu mencapai miliaran rupiah dan diharapkan bantuan dari Kabupaten induk Musirawas dan Provinsi Sumatera Selatan, ujarnya.
Direktur Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Muratara dr Arios Saplis mengatakan, pihaknya mengusulkan penambahan empat bangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Keempat bangunan tersebut, yaitu ruang kamar operasi, ruang ICU, rontgen dan gudang diharapkan bisa direalisasikan 2014-2015 termasuk penambahan peralatan medis lainnya.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat dan warga lainnya serta bisa sejajar seperti rumah sakit tetangga lebih maju.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan peralatan ke pusat, baik Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan-pelatihan tingkat nasional.
“Kita akan bekerja sama dengan Universitas-Universitas fakultas kedokteran dan pihak Rumah Sakit Sobirin Musirawas, RS Siti Aisyah Lubuklinggau, terutama dibidang spesialis, yakni spesialis dalam, bedah kandungan, mata, anak, serta penyakit dalam,” Ujarnya. (ant/mar)
Sumber: skalanews.com
Bantul – Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga akhir pekan lalu menangani sebanyak 32 pasien akibat hujan abu erupsi Gunung Kelud Kediri, Jawa Timur. Mereka dirawat di Instalasi Gawat Darurat dan ditangani tim medis siaga bencana RS itu yang beranggotakan 20 orang, sementara untuk IGD dioperasikan lima sampai tujuh orang. Jumlah tim itu diharapkan bisa membantu korban korban bencana yang lazimnya datang bersamaan.
Kesiapsiagaan RS dalam menangani korban bencana diterapkan pascabencana erupsi Gunung Merapi di Kabupaten Sleman DIY pada 2010 lalu, tim medis mendapat pelatihan penanganan risiko bencana.
Jumlah korban kemungkinan bisa bertambah mengingat hujan abu vulkanik lembut masih terjadi hingga Jumat siang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dari pendapatan iuran peserta sebesar Rp 2,570 triliun (per 31 Januari 2014), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sampai dengan 19 Februari 2014, biaya pelayanan kesehatan yang direalisasikan untuk pembayaran kapitasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama Januari 2014 Rp 645,178 miliar dan Februari Rp 395,207 miliar.
Secara nasional, sudah ada 953 rumah sakit (RS) atau faskes lanjutan dari 1.750 RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang telah mengajukan klaim. “Dan sedang kita lakukan verfikasi,” ujar Direktur Hukum Komunikasi dan HAL BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro dalam temu pers di Media Center kantor pusat BPJS Kesehatan, Kamis (20/2).
Verifikasi dilakukan selama 15 hari untuk kemudian klaim dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Apabila melebihi 15 hari dan BPJS Kesehatan belum membayarkan, institusi transformasi dari PT Askes (Persero) ini akan terkena denda 1 persen dari klaim yang masuk.
Berdasarkan data yang ada, baru enam rumah sakit yang telah selesai diverifikasi klaim dan telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan yaitu RS Medistra, RS Angkatan Darat Kabupaten Bone, RS Muara Dua, RS Metro, RS Harapan Bunda, RS AMC Metro.
Bisnis.com, BANDUNG–Kementerian Kesehatan memastikan rumah sakit masih mendapatkan untung atau margin minimal sebesar 30% ketika menganut tarif paket Indonesia Nasional Case Base Groups (INA-CBG’s) dalam pelaksanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan, kisruh pelaksanan BPJS Kesehatan diantaranya tidak lepas dari INA CBG’s yang dianggap oleh rumah sakit nilainya terlalu rendah. Hal ini terjadi karena opini tersebut keluar dari penyataan pribadi bukan institusi.
“Kalau dilihat sejarahnya INA CBG’s telah dilaksanakan sejak 2006, lantas