manajemenrumahsakit.net :: BANDARLAMPUNG – DPRD Bandarlampung mulai mewacanakan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.13/2009 tentang Tempat Pemotongan Hewan (TPH). Dengan adanya revisi Perda tersebut berarti TPH milik swasta yang sebelumnya terancam ditutup tetap bisa beroperasi.
Wiwik Anggraeni, anggota Komisi II DPRD Bandarlampung, mengatakan keberadaan TPH milik swasta tidak akan ditutup, TPH sebagai pembantu Rumah Potong Hewan (RPH) Waylaga milik Bandarlampung dikarenakan tidak semua pemotongan ternak bisa terjaungkau oleh RPH.
“Tidak mungkin ditutup. Nanti ditinjau lagi Perda itu,” kata dia, belum lama ini.
Menurutnya, TPH sebagai bentuk usaha milik masyarakat tidak mudah untuk ditutup. “Apalagi