Komisi IX dan Kementerian Kesehatan menyepakati Rancangan Undang-undang Kesehatan Jiwa dibawa ke Pembicaraan Tingkat II pada Sidang Paripurna dimintakan persetujuan untuk disahkan menjadi Undang-undang. Hal ini menjadi kesimpulan dalam raker antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Senin (30/06).
Sebelumnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi. Berbagai harapan dan masukan diberikan oleh fraksi terhadap RUU inisiatif DPR ini, dan menyetujui RUU Keswa ini untuk dibahas di Sidang Paripurna. RUU Keswa tediri dari 10 Bab dan 91 Pasal.
Pandangan mini fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan oleh Anggota Komisi IX Wirianingsih meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar lebih serius dalam memprioritaskan pembangunan kesehatan jiwa, baik dalam dukungan anggaran maupun sistem.