akarta: BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk mewujudkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pembentukan BPJS Kesehatan didasari oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
Dalam upaya meningkatkan mutu layanan kepada peserta, BPJS Kesehatan terus memperluas jalinan kerjasama dengan berbagai fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PP Muhammadiyah di Samarinda pada 23 Mei 2014 lalu. Kerjasama tersebut kemudian dipertegas dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan 5 rumah sakit milik Muhammadiyah di RS Muhammadiyah Lamongan, Jawa Timur, Minggu (8/6).
Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, terdapat 27 rumah sakit dan 50 Klinik milik Muhammadiyah yang tersebar di Jawa Timur, 14 di antaranya sudah lebih dulu bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rencananya 9 klinik akan bekerjasama dengan bPJS Kesehatan dan untuk tambahan kelima rumah sakit yang siap bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah RS Muhammadiyah Lamongan, RS Muhammadiyah Sumberejo, RS Muhammadiyah Ponorogo, dan RS Muhammadiyah Mojokerto, RS Muhammadiyah Surya Melati di Kediri.
menarik sekali beritanya,
semoga dengan adanya kerjasama ini, pelayanan kesehatan akan semakin baik dan baik lagi, sukses dan salam sehat.