Pelayanan ambulan dapat diberikan pada transportasi darat dan air bagi pasien BPJS dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggantian biaya pelayanan ambulan sesuai dengan standar biaya ambulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka tarif mengacu kepada tarif yang berlaku di Kabupaten/Kota yang kondisi geografisnya relatif sama
Prosedur