Pekanbaru (HR)-Rumah sakit swasta sering mengalami kekurangan, untuk melayani pasien peserta BPJS Kesehatan. Padahal, keberadaan rumah sakit swasta sangat penting dalam membantu masyarakat di bidang kesehatan. Untuk itu perlu perhatian pemerintah. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Pekanbaru, Mairiyanto, kepada Haluan Riau, Selasa (8/4) di kantornya. “Dari bermacam kasus yang terjadi di lapangan, banyak pasien BPJS Kesehatan kurang terlayani di rumah sakit swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan alasan ruangan penuh, terutama untuk ruangan Intensive Care Unit (ICU). Padahal ini sangat penting karena menyangkut nyawa orang banyak,” ujar Mairi.
Dengan kondisi itu, pihak BPJS berharap agar pemerintah mensupport rumah sakit swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Support itu melalui bantuan DPRD Riau untuk menganggarkan dalam APBD untuk membantu penambahan fasilitas rumah sakit swasta, khusus untuk pasien BPJS Kesehatan, seperti ruangan ICU, tempat tidur dan lainnya,” ungkapnya lagi.
Diakuinya, keberadaan fasilitas rumah sakit swasta dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang berobat belum seimbang. Makanya, untuk meningkatkan layanan, pihaknya akan menambah kerjasama dengan rumah sakit swasta di Pekanbaru.
“Ada empat rumah sakit lagi yang akan kita jalin kerjasama, diantaranya RS Syafira dan Eka Hospital, Rs Santa Maria, dan Rs Bina Kasih. Sementara untuk RS Syafira, beberapa hari lalu sudah ada kesepakatan kerjasama, hanya tinggal penandatangan MoU,” terangnya.
Saat ini ada 13 rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, diantaranya RSUD, Awal Bros, Ibnu Sina, PMC, Petala Bumi, RSIA Zainab, Tabrani Rab, Eria Bunda, Bhayangkara, RUmkit Lanud, dan RS TNI.
Lebih lanjut dijelaskannya, bagi pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan tak bisa langsung dibawa ke rumah sakit tipe B (sub spesialis), namun harus melalui tahapan sesuai ketentuan. Yakni, pasien harus dibawa ke fasilitas kesehatan (faskes) pertama dahulu, seperti puskesmas, klinik, rumah pengobatan maupun dokter keluarga.
“Jika pasien tak bisa ditangani faskes pertama ini, baru dirujuk ke rumah sakit tipe C (spesialis), diantaranya RS Tabrani maupun Petalabumi. Bila tak bisa juga, baru dirujuk lagi ke rumah sakit tipe B (sub spesialis), seperti RS Awal Bross, PMC, Aria Bunda maupun Ibnu Sina,” ucapnya. (nie)
Sumber: haluanriaupress.com