Kudus, Antara Jateng – Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabtu, mendatangi Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, Jateng, untuk minta konfirmasi soal pelayanan terhadap salah seorang pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Kami memang mendapatkan informasi, bahwa ada salah satu pasien yang akhirnya meninggal dunia sempat ditolak rumah sakit. Untuk itu, perlu dipastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng, Achmad Zaid, ditemui di sela-sela kunjungannya ke RS Mardi Rahayu Kudus, di Kudus, Sabtu.
Ternyata, kata dia, persoalan yang terjadi hanya masalah administrasinya.
Pada saat mendaftar, lanjut dia, pasien tidak menyebutkan bahwa dirinya pemegang kartu BPJS sehingga rumah sakit mendaftarnya sebagai pasien umum.
Akan tetapi, kata dia, selang dua hari keluarga pasien menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki kartu BPJS, tepatnya tanggal 13 Maret 2014.
“Berdasarkan aturan, memang tidak diperbolehkan ada dua pembiayaan, dua hari dengan biaya normal dan seterusnya dibiayai BPJS,” ujarnya.
Atas persoalan administrasi tersebut, kata dia, Ombudsman Jateng akhirnya ikut memfasilitasi dengan BPJS wilayah dan dipastikan semua biaya pengobatan selama di RS Mardi Rahayu Kudus ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, termasuk dua hari yang sebelumnya terdaftar sebagai pasien umum.
Seharusnya, kata dia, masyarakat memang diberikan edukasi soal BPJS tersebut, terutama oleh rumah sakit guna ikut serta memberikan penjelasan.
“Jika belum terdaftar di BPJS, seharusnya rumah sakit juga memberi kelonggaran selama 1×24 jam untuk mengurusnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Ombudsman Jateng juga menemukan persoalan pelayanan rumah sakit di daerah lain, seperti di RSU Kartini Jepara terdapat kasus pasien Jampersal.
Anak yang baru dilahirkan oleh pasien Jampersal, katanya, meninggal dunia yang diduga karena keterlambatan dalam proses operasi cesar.
“Kami berharap, masyarakat diinformasikan secara jelas soal BPJS, karena lewat program tersebut pemerintah ingin menjamin kesehatan semua masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan RS Mardi Rahayu Kudus, Elkana Pandaja mengungkapkan, permasalahan yang dialami pasien bernama Edy Tri Sutrisno asal Kecamatan Kota Kudus hanya persoalan administrasi.
Pada saat mendaftar, katanya, pasien tersebut memang mendaftar sebagai pasien umum dan baru menyampaikan kepemilikan kartu BPJS selang dirawat selama dua hari.
Berdasarkan aturannya, kata dia, peserta yang memilih menjadi pasien umum tidak bisa berubah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Akan tetapi, persoalan tersebut sudah diselesaikan dan semua biaya perawatan ditanggung oleh BPJS,” ujarnya.
Untuk mensosialisasikan pelayanan BPJS, katanya, di tempat pendaftaran pasien sudah dipasang spanduk atau “stand banner” soal BPJS serta prosedur penggunaannya.
Selain berkunjung ke RS Mardi Rahayu Kudus, perwakilan Ombudsman RI Jateng tersebut juga mengunjungi RSUD Kudus.
Sumber: antarajateng.com