Policy Brief
Hubungan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah dengan Dinas Kesehatan dalam
Rancangan Peraturan Pemerintah pengganti PP 41/2007
Policy Brief ini ditujukan kepada:
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
- Kepala Daerah Tingkat Provinsi
- Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Direktur Rumah Sakit Daerah
Pengantar
Pasal 54 Ayat (2) dan (3) UU No. 36/2009 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas: (1) penyelenggaraan pelayanan kesehatan; dan (2) terhadap pengawasannya. Artinya, fungsi penyelenggaraan (dan pengelolaan) serta fungsi regulator/pembinaan ada pada pemerintah. Menurut konsep good governance, kedua fungsi ini tidak boleh berada pada badan yang sama agar tidak terjadi benturan kepentingan. Dalam hal ini Dinas Kesehatan berfungsi sebagai Regulator sementara RSD merupakan operator pelayanan kesehatan
Namun sayangnya, meskipun lembaga pelaksana pelayanan (RSD) dengan regulator (Dinas Kesehatan) sudah terpisah, pelaksanaan tupoksi masing-masing belum optimal. Ada berbagai hal yang kurang baik:
- Banyak daerah yang kesulitan menyusun dan memutakhirkan profil kesehatannya karena RSD, RS Pemerintah pusat di wilayahnya dan fasilitas kesehatan swasta tidak menyerahkan laporan secara berkala dan tepat waktu ke DInas Kesehatan.
- Survailans epidemiologi tidak berjalan di wilayah.
- Pengawasan terhadap penerapan standar-standar RS tidak berjalan. Bahkan banyak RSD khususnya di daerah terpencil yang tidak berijin meskipun sudah beroperasi puluhan tahun.
Oleh karena itu, salah satu usulan yang akan diajukan pada proses penyusunan RPP pengganti PP 41/2007 adalah mengenai penataan kembali hubungan antara
- RSD milik Pemerintah Propinsi dengan Dinas Kesehatan Provinsi
- RSD milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Permasalahan
Secara umum, masalah yang terdapat dalam hubungan tata kerja antara Dinas Kesehatan dengan RS Daerah merupakan dampak dari belum optimalnya kapasitas Dinkes sebagai penanggung jawab masalah kesehatan di wilayahnya, yang meliputi fungsi stewardship, pembinaan (untuk Dinkes Provinsi) dan pengawasan.
Rekomendasi Kebijakan:
- Meningkatkan kapasitas Dinkes Kesehatan Provinsi dalam hal pembinaan dan pengawasan
- Meningkatkan kapasitas Dinkes Kabupaten/Kota dalam hal pengawasan
- Membuat aturan yang lebih tegas dalam menjelaskan posisi dan tupoksi Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota serta RS dalam sistem kesehatan daerah
Uraian lebih detil mengenai masalah dan rekomendasi bagi Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten Kota serta RS disajikan pada bagian lampiran.
Penyusun:
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD,
Putu Eka Andayani, SKM, MKes,
DR. dr. Dwi Handono, MKes
Dr. Siti Noor Zaenab, MKes
Silahkan beri komentar anda terhadap Policy Brief ini pada ruang yang telah disediakan di bawah ini.
Cara membuat policy brief memang sesimpel ini ya