Sesi Paralel 3
Banyak negara yang sedang melakukan proses reformasi tenaga profesional kesehatan, yang dipicu oleh adanya skandal atau isu politik. Lalu sebuah studi dilakukan untuk mereview framework regulasi dari profesional kesehatan di 11 negara dan bagaimana implikasinya bagi Hongkong. Dalam penelitian dipililh 11 negara dengan sistem kesehatan yang berbeda-beda, yaitu Inggris, Australia, New Zealand, Singapura, Malaysia, US, Kanada, Cina Daratan, Taiwan, Jerman dan Finlandia.
Sistem yang di-review meliputi dokter medis ala barat, pengobatan Cina, perawat, dokter gigi, farmasi dan aliansi profesi kesehatan. Studi ini menemukan bahwa hukum menjadi dasar bagi pengembangan regulasi profesi dan muncul trend untuk mengembangkan payung hukum agar regulasi-regulasi yang dihasilkan tetap konsisten. Beberapa negara membentuk semacam badan nasional (misalnya Professional Standards Authority for Health and Social Care di Inggris dan The Australian Health Practitioner Regulation Agency di Australia) untuk membuat nilai-nilai dan standar antarprofesi menjadi lebih umum. Terdapat pula perubahan signifikan dari konsep self-regulation menjadi berbagai model yang berbeda, termasuk kemitraan antara profesi dengan publik (misalnya co-regulation di Inggris dan Australia, government sanctioned self regulation di Kanada dan Jerman, dan pengawasan ketat oleh pemerintah di beberapa negara Asia, seperti Singapura, Malaysia, Taiwan dan Cina Daratan). Bahkan Amerika Serikat memasukkan provider dan perusahaan asuransi sebagai regulator. Ada tren global untuk memasukkan masyarakat dalam Boards. Singkatnya, regulasi profesi merupakan “hot topic” di banyak yurisdiksi dan ada trend dari regulasi yang tadinya banyak bersifat voluntary menjadi lebih banyak melibatkan pemerintah dan masyarakat.
Link Terkait: