REPORTASE HARI-2
Meeting Group of Public Hospital Governance in Asia Pacific Region: Comparative Country Case Study
12 Desember 2013
Filipina memiliki kondisi geografis yang mirip dengan Indonesia (terdiri dari banyak pulau meskipun tidak sebanyak Indonesia), sehingga tantangan geografis dan epidemiologis yang dihadapi juga serupa. Selama rentang waktu 1976-2010, peningkatan jumlah RS dan kapasitas tempat tidur (TT) di RS swasta lebih besar dibandingkan dengan RS Pemerintah. Sebagaimana RS pemerintah di Indonesia, tidak semua RS Pemerintah di Filipina mendapatkan otonomi. Dalam studi kasus Filipina, salah satu RS yang dilibatkan dalam penelitian adalah satu-satunya RS milik pemerintah daerah yang mendapatkan otonomi cukup luas. Dampak dari perubahan ini menyebabkan meningkatnya volume kegiatan dan pendapatan RS. Meskipun demikian, RS ini masih mendapatkan subsidi dari pemerintah (provinsi). Gubernur bertindak sebagai Ketua Board untuk menjamin hal tersebut tetap berlangsung. Namun di Filipina ada juga provinsi yang miskin, dimana Pemda tidak mampu men-support RS-nya. Pemerintah pusat kemudian membuat program untuk meningkatkan kapasitas manajerial dan pelayanannya, sehingga terjadi peningkatan kinerja: jumlah pasien meningkat, klaim ke asuransi lebih banyak, dokter mendapat remunerasi lebih baik. Salah satu RS milik pemerintah pusat mengalami overload pasien rawat inap maupun rawat jalan, serta output pelayanan buruk. Reformasi difokuskan pada sistem klaim, dimana RS ini merekrut staf cukup banyak untuk menangani klaim, termasuk tiga orang dokter untuk memantau justifikasi klaim. Meskipun RS ini tidak otonom, namun terjadi peningkatkan kinerja pelayanan, misalnya investasi yang sempat tertunda dapat diselesaikan dan tidak ada lagi masalah kekurangan obat-obatan.
Vietnam mengalami reformasi keuangan pada RS pemerintah sejak tahun 1994, lima tahun setelah asuransi kesehatan pertama kali diperkenalkan. Tahun 2004 ada peraturan mengenai otonomi keuangan RS pemerintah, dan tahun 2006 dikeluarkan peraturan mengenai otonomi RS dari berbagai aspek secara penuh. Namun demikian, tidak semua RS mendapat otonomi tersebut. Pemberian otonomi pun bertingkat: ada yang rendah, sebagian dan penuh. Pada akhirnya, kebijakan otonomi ini lebih dirasakan manfaatnya oleh RS pusat atau RS yang berada di kota, sedangkan RS yang berada di kota kecil atau kabupaten di remote area kurang merasakan dampaknya. Meskipun demikian, secara keseluruhan kinerja akumulatif dari RS pemerintah menunjukkan peningkatan, baik dari segi utilisasi fasilitas maupun keuangan. Tarif pelayanan klinis ditetapkan oleh Kemenkes, sedangkan tarif pelayanan non klinis dapat ditetapkan oleh RS.
Selain akan dibahas pada sub pleno tangal 14 Desember mendatang, hasil studi kasus ini akan dirangkum dan disusun secara lebih sistematis menjadi sebuah buku referensi perbandingan pelaksanaan reformasi di berbagai negara. Para penyusun buku akan bekerja lagi melalui berbagai peer review dan bertemu lagi pada pertengahan tahun depan untuk persiapan penerbitannya.
Sesi hari ini juga dilengkapi dengan pemaparan materi mengenai “governance”. Antonio Duran (dari India Country Office WHO) mengutip dari buku-buku serial reformasi sistem kesehatan dari health observatory mengenai definisi governance. Ia memaparkan bahwa governance merupakan interaksi komplek di berbagai level sistem kesehatan: nasional (kebijakan, regulasi, ini disebut level makro), institusi (strategi, disebut level meso) dan internal/klinik (manajemen, ini disebut level mikro).
Kurang lebih ada sembilan atribut governance, yaitu status, organisasi, tenaga kerja, style, tujuan, akuntabilitas, konteks, teknologi, dan batasan-batasan. Oleh karena itu, RS masih akan menghadapi tantangan serius, dimana muncul berbagai faktor eksternal RS yang saling berinteraksi yang kemudian akan mempengaruhi cara-cara RS dalam mengelola sumber daya internalnya dalam rangka upaya meningkatkan kinerja.
Jika melihat pada sejarah reformasi di Eropa, hingga saat ini tidak ada satupun RS pemerintah yang mendapat otonomi penuh. Dengan adanya otonomi, maka pengaruh aspek politik dapat dijaga agar tidak terlalu besar. Dengan demikian, governance dbutuhkan untuk mendelegasikan kewenangan secara efektif pada para penyelenggara pelayanan kesehatan di RS. Hal ini harus diikuti dengan peningkatan kapasitas manajerial, sistem dan proses yang seimbang dengan akuntabilitas eksternal berbasis hasil ditambah dengan adanya kontral internal. Kesemuanya ini bisa berjalan dengan baik apabila didukung pula oleh sistem insentif yang baik sebagai pengakuan terhadap prestasi organisasi dan para pimpinannya. (pea)
Materi: