Bandung – Seluruh rumah sakit se-Kota Bandung wajib melayani peserta badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS). Jika masih ada penolakan kepada pasien miskin, Pemkot akan memberi sanksi tegas.

Walikota Bandung Ridwan Kamil
Pernyataan tersebut dilontarkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil usai menandatangani MoU jaminan kesehatan warga miskin, di Hotel Horison, Rabu (4/12/2013).
Emil juga menegaskan apabila rumah sakit lebih mendahulukan pelayanan pasien dengan kartu asuransi swasta dibandingkan dengan BPJS, maka nama rumah sakit tersebut bisa diumumkan di media massa.
“Format ini untuk dibuat kesepakatan-kesepakatan, ada sanksinya sesuai aturan. Mulai dari izinnya dicabut atau denda. Di lima tahun ke depan sanksi sosial, masyarakat sendiri yang menghukum,” ujarnya.
Lebih lanjut Emil mengatakan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2014 ini mulai berlaku 1 Januari bagi 750 ribu warga Kota Bandung yang masuk kategori prasejahtera.
“Saya imbau ke rumah sakit-rumah sakit tolong tidak membeda-bedakan pelayanan untuk orang kaya dan miskin. Semua juga manusia,” tegasnya.
Sumber: detik.com