MALANG – Pemkot Malang didesak segera membentuk peraturan daerah tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang. Jika belum ada Perda tersebut, legislatif menyarankan untuk tidak mengoperasionalkan rumah sakit pertama milik Pemkot itu meski telah selesai dibangun.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Fransiska Rahayu Budiwiarti, mengatakan, keberadaan peraturan itu penting sebagai payung hukum RSUD dalam operasional. “Perda itu penting bagi landasan hukum untuk operasionalnya rumah sakit. Kalau belum ada perda, lebih baik tak dioperasionalkan dulu daripada nanti malah dituduh mal praktik,” papar Fransiska, Rabu (30/10).
Menurutnya, dengan adanya perda itu bisa mengatur mengenai besaran retribusi rumah sakit, mekanisme rekrutmen tenaga medis hingga penyelenggaraan pelayanan lainnya. Dalam UU no 44/2009 tentang Rumah Sakit di Pasal 50 (2) menyebutkan, besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Keberadaan perda itu sangat penting, kami sudah pernah meminta rancangan perda itu ke pemkot tapi malah disodori rancangan perda tentang anak jalanan,” tutur Fransiska.
Sampai saat ini, sambung dia, juga dibutuhkan sebanyak 177 tenaga medis untuk kebutuhan di RSUD Kota Malang. Hal itu juga harus dipikirkan bagaimana menutupi kebutuhan itu. Apalagi dalam rekrutmen CPNS formasi umum pada tahun ini, Kota Malang tak mendapat kuota untuk tenaga medis.
Sekedar diketahui, Pemkot Malang membangun RSUD Kota Malang di kawasan Kedungkandang. Luas lahan seluruhnya mencapai 12 ribu meter persegi. Rumah sakit itu diusulkan type C atau D. Pembangunannya menelan dana sebesar Rp 15 miliar dan Rp 7 miliar untuk pengadaan lahan tambahan. Untuk peralatan medis dialokasikan sebesar Rp 3 miliar untuk pembelian alat operasi, radiologi, laboratorium dan sebagainya.
Perda rumah sakit untuk operasional rsud kedungkandang. Hanya saja sampai sekarang belum diberikan, malah dewan disodori perda anak jalanan. Perda rsud itu juga membahas detail rumah sakit. Kalau belum ada perda, lebih baik tak dioperasionalkan. Daripada nanti kawatir dituduh mal praktik. Makanya perda itu sangat penting. Berdasarkan skedjul, rsud itu akan selesai januari dan dilaunching pada februari tahun depan. Sekarang juga masih kekurangan 177 tenaga medis. Ini juga harus dipikirkan darimana kekurangannya.
“Berdasarkan skedjul, Februari pada tahun depan rumah sakit itu sudah bisa dilaunching untuk operasionalnya. Tapi kami berharap sebelum di-launching sudah ada perdanya,” tandas Fransiska.
Sayangnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Supranoto tak dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. zar
Sumbver: surabayapost.co.id