KEMATIAN orang sakit yang telat dirawat karena pihak rumah sakit mempersoalkan hal administrasi terjadi lagi. Kemenkes harus mengevaluasi pelayanan rumah sakit di seluruh Indonesia.
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Indra mendesak Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi untuk memperhatikan kasus kematian balita bernama Naila di RS Lasinrang, Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka kepala rumah sakit itu harus dicopot. Bahkan bila terbukti ada kelalaian yang berakibat meninggalnya Naila, kasus ini harus dipidanakan,” kata Indra di Jakarta, Minggu (3/10).
Sekadar diingat, balita bernama Naila meninggal saat dibawa ke RS Lasinrang. Pihak rumah sakit itu diduga lalai karena justru mempersoalkan urusan administrasi saat Naila sangat membutuhkan pertolongan. Menurut Indra, kejadian seperti itu sudah kesekian kali di negeri ini.
Karena itu, ia berharap Kementerian Kesehatan menjadi kasus ini sebagai bahan mengevaluasi pelayanan rumah sakit di seluruh Indonesia. Kemenkes harus memastikan tak boleh lagi ada rumah sakit di daerah mana pun di Indonesia yang menolak pasien hanya karena ihwal administrasi. Jika ada rumah sakit yang menelantarkan pasien, kata Indra, harus dicabut izin operasionalnya.
“Saya tidak habis pikir, kenapa orang yang sakit di depan mata masih diganjal administrasi? Seharusnya setiap rumah sakit dan paramedik mengedepan pertolongan dan menangani setiap yang datang berobat tanpa dihalangi oleh persoalan administrasi/biaya,” kata Indra.
Sumber: jurnalparlemen.com