Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan UU SJSN dan UU BPJS
Setelah membahas mengenai peran pemerintah pusat, maka kini saatnya membahas peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan JKN.
Kasus di Jawa Barat, kondisi sebelum berlakunya JKN (saat ini) adalah tidak semua masyarakat memiliki jaminan kesehatan, kondisi fasilitas kesehatan yang bervariasi, tidak ada sistem rujukan, peran swasta dan masyarakat kurang, tidak ada penguatan primer sehingga kegiatan promotif dan preventif juga kurang. Jika JKN telah berjalan, diharapkan seluruh kondisi ini menjadi lebih baik.
Di Kota Pekalongan, pemerintah mencoba mengembangkan sistem informasi online yang menghubungkan seluruh pelaku pelayanan kesehatan, mulai dari di tingkat masyarakat (posyandu di RT/RW), puskesmas hingga RS rujukan. Upaya penguatan layanan kesehatan primer dilakukan dengan membangun puskesmas perawatan di setiap kecamatan dengan 20TT per puskesmas. Pengembangan sistem ini berbasis pada web menggunakan platform yang open source untuk menekan biaya investasi. Dengan srategi ini Pemda berhasil menghemat APBD sebesar Rp35M/tahun dengan tidak menggunakan berbagai software aplikasi yang mahal.
Pembiayaan kesehatan di Kota Pekalongan dilakukan berdasarkan anggaran dari pusat (Jamkesmas) dan daerah (Kamkesda). Jamkesda menanggung seluruh biaya pelayanan kesehatan mulai dari tingkat dasar hingga rujukan, biaya trasnportasi ke RS rujukan hingga ke pusat, dan biaya hidup yang pengelolaannya dilakukan secara bekerjasama dengan PT. Askes. Kedepannya, saat JKN diberlakukan maka Jamkesda Kota Pekalongan juga akan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu (bukan masyarakat miskin) dimana sebagian biaya perawatannya akan disubsidi oleh pemerintah.
Pemerintah Kutai Karta Negara memiliki strategi yang berbeda. Menurut Rita Widyasari, S.Sos, MM, Bupati Kab. Kutai Karta Negara, ada banyak tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan serta pembiayaannya, antara lain geografis, infrastruktur, transportasi, kemiskinan, pola penyakit, regulasi serta masih tingginya angka kematian ibu dan bayi. Pemda Kba. KKn juga telah mengembangkan program Jamkesda secara bertahap. Pada awalnya program ini mencakup tenaga kerja tidak tetap dan Ketua RT. Kini program Jamkesda sudah dapat mencakup seluruh penduduk ber-KTP dan Kartu Keluarga KKN yang mulai berjalan sejak tahun 2012. Jika Kota Pekalongan memiliki PAD yang kecil namun SDM yang baik, Kab. KKN memiliki PAD yang sangat besar (Rp19 trilyun) dan dengan jumlah SDM yang sedikit (kurang dari satu juta jiwa). Dengan dana sebanyak ini pemda ingin memanfaatkannya semksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten KKN termasuk dari aspek kesehatan.
Kondisi yang sebaliknya terjadi di Kabupaten Belu, NTT. Menurut Drs. Joachim Lopey, Bupati Kabupaten Belu, Belu memiliki SDM dan APBD yang sangat terbatas. Dari 1.519 orang tenaga kesehatan di seluruh Kab. Belu, hampir 700 diantaranya merupakan tenaga non PNS dan 70 diantaranya adalah PTT Pusat. Kedepannya, Joachim berharap tenaga PTT dari pusat bisa ditambah untuk mengurangi beban APBD.